Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kelima tersangka kendapatan membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul. Kelima tersangka ini mencari suporter Persis Solo. Namun belum diketahui dari kelompok suporter mana. “Iya (mencari suporter Solo, Red) setelah gesekan siang harinya,” ujarnya kemarin (26/7).
Kelima tersangka ini adalah GAM, 21, warga Piyungan, Bantul; MAL, 22, dan TH, 22, warga Gamping, Sleman; AM, 20, warga Sewon, Bantul, dan MAN, 21, warga Srandakan, Bantul. “Pasal yang kami terapkan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Kelima tersangka ini diketahui belum melakukan aksi. Namun karena terbukti membawa senjata tajam dan berbahaya, maka kasusnya tetap berlanjut. Pihaknya terbuka apabila ada laporan ihwal korban.
“Stik bisbol ini diputar-putar di jalan. Kami dalami apakah ada korban. Kami juga sampaikan apabila ada korban yang mau melaporkan diri, kami akan seriusi jaga pengamanan Sleman,” tandas perwira polisi ini.
Selain itu, polisi juga mendapati seorang juru parkir menjadi yang korban saat terjadi konvoi suporter Solo. Saat ini, kasusnya sedang didalami lebih lanjut. Setidaknya 10 orang ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi.
“Kasus yang di kawasan Mirota, Babarsari, korban kritis. Ada luka di kepala belakang, retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat benda tumpul. Kami amankan 10 orang untuk dimintai keterangan dan kami sudah mengerucutkan,” ungkap Rony. (lan/laz) Editor : Editor Content