Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Edy Wahyudi Ajukan Pensiun Dini

Editor Content • Senin, 25 Juli 2022 | 14:14 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ mengklarifikasi status kepegawaian Edy Wahyudi yang ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan jabatan Edy sebagai kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ. Posisi kepala bidang adalah pejabat struktural eselon III/a.

“Saat ini Pak Edy sudah tidak menduduki jabatan struktural. Bahkan sejak Februari 2021 sudah pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS),” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Amin Purwani kemarin (24/7).

Menurut Amin, Edy mengajukan pensiun atas permintaan sendiri atau APS. Surat diajukan kepada Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Permohonan itu kemudian disetujui. Sebenarnya usia pensiun Edy masih 1,5 tahun. Ini dengan perhitungan dia pensiun pada Februari tahun lalu. Sebab, berdasarkan nomor induk pegawai (NIP), Edy lahir pada 13 Juli 1964. Sebenarnya dia baru purna tugas per 1 Agustus 2022. Tepat ketika usianya sudah 58 tahun.

Amin juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur DIJ. Dia menggantikan Sumadi yang ditugaskan sebagai penjabat wali kota Jogja. Sebagai orang yang memimpin inspektorat, Amin memastikan sudah tak ada temuan menyangkut renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Baik yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 Rp 41,8 miliar maupun TA 2017 Rp 45, 4 miliar. Saat proyek dilaksanakan, Edy menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia juga menjabat kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIJ.

Belakangan Edy dipindah menjadi kepala Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan (Tekomdik) masih pada dinas yang sama. Sebelum akhirnya digsser sebagai kepala bidang pendidikan khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ hingga pensiun.

“Tak ada lagi catatan karena semua temuan sudah ditindaklanjuti. Semua sudah selesai,” tegas Amin. Temuan yang dimaksud adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIJ. Dengan demikian, sampai saat ini tidak ada satupun temuan dalam renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Setahu Amin, temuan yang kemudian diproses KPK bukan dari LHP BPK. Tapi berdasarkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). “Awalnya dari sengketa di KPPU,” ucap mantan kepala BAKD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) DIJ ini.

Apa yang disampaikan Plt Inspektur DIJ itu klop dengan putusan KPPU yang dibacakan dalam sidang di Hotel Marriott Jogja pada 18 Desember 2019. Dalam putusan KPPU itu menyatakan proses tender proyek senilai Rp 85,9 miliar terbukti mengandung unsur persekongkolan. Ada enam kontraktor penyedia jasa dinyatakan terlibat dalam persekongkolan itu. Enam kontraktor itu merupakan peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida TA 2016 dan TA 2017.

“Ada persekongkolan horisontal dan vertikal,” ungkap Majelis Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan dengan anggota Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Dalam perkara No. 10/KPPU-I/2017, enam kontraktor itu menjadi terlapor IV hingga terlapor IX. Yakni terlapor IV, PT Duta Mas Indah, terlapor V, PT Kenanga Mulya, terlapor VI, PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII, PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII, PT Permata Nirwana Nusantara dan terlapor IX, PT Eka Madra Sentosa.

Adapun terlapor I, Edy Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) dan terlapor III, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP).

Terkait persekongkolan horisontal, Chandra menguraikan adanya peminjaman perusahaan. Saat tender 2016, terlapor IV meminjam terlapor V dan terlapor VI sebagai pendamping. Sedangkan pada tender 2017 terlapor IV KSO dengan terlapor VIII meminjam terlapor VII sebagai pendamping. Ini dibuktikan pengakuan terlapor dan adanya kesamaan-kesamaan di dalam dokumen penawaran.

KPPU menilai telah memenuhi semua unsur dalam pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Bunyinya, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangannya, majelis komisi juga mengungkap terlapor IV dan terlapor VIII sebagai pemimpin atau penggagas dari persekongkolan tender tersebut. Majelis komisi juga menilai terlapor I, II dan terlapor III bertindak kooperatif.

Namun demikian, majelis komisi menyatakan semua terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Majelis komisi merekomendasikan kepada KPPU memberikan saran pertimbangan kepada gubernur DIJ agar menjatuhkan sanksi administratif kepada terlapor I, terlapor II dan terlapor III.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Adi Bayu Kristanto menegaskan tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap Edy. Ini sesuai dengan kebijakan yang diambil gubernur DIJ. “Kami jalankan arahan tersebut,” tegasnya. Edy, sambung dia, saat ini juga bukan lagi berstatus sebagai PNS. Sudah menjadi pensiunan.

Soal PNS lainnya yang kemungkinan bakal terseret kasus Stadion Mandala Krida, Bayu, sapaan akrabnya, tidak bersedia memberikan tanggapan. “Kami tidak mau berandai-andai,” elaknya. Dia menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (kus/laz) Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ #KPK