Selama penahanan, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Cebongan Bakhtiar Rosyid menyebut, tersangka mendapatkan perlakuan khusus. “Spesial mendapatkan pengawalan ketat dari petugas lapas. Dari Kajati menyurati sini mohon ada pengamanan khusus,” ungkap Bakhtiar dihubungi Radar Jogja Senin (4/7).
Dikatakan, segala bentuk komunikasi, siapa pun yang bertemu dengan Tito harus seizin Kejati DIJ. Aktivitas Tito selama dalam tahanan hampir sama dengan warga binaan pada umumnya. Hanya saja segala aktivitasnya disendirikan. Tidak dikelompokkan menjadi satu dengan warga binaan lain. Termasuk ruang tahanan, Tito disendirikan.
Selama dalam penahanan Tito dinilai berkelakuan baik. Mengikuti arahan petugas. Kendati begitu, karena perhatian khusus inilah Bakhtiar mempastikan lembaganya melakukan pengawalan dengan baik. Hingga, sebutnya, Tito tak bisa berkutik. “Tidak bisa ngapa-ngapain juga,” ucapnya.
Sebulan lebih dilakukan penahanan, Tito dibesuk dua kali. Satu kali oleh pejabat Kejati DIJ, satu lagi oleh pengacaranya. Belum dapat dipastikan sampai kapan tersangka dilakukan penahanan. Sebab, kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Selama penyidikan, penahanan akan terus dilakukan. Bila Tito hendak mengajukan banding, maka penahanan bisa lama. Demikian pula kalau mengajukan kasasi, penahanan bisa lama lagi.
Kasus Tito tergolong berat lantaran berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Kasusnya viral, sehingga penahanan harus dikhususkan. Agar tidak ada yang menyalahgunakan, baik teman sekamar maupun satu blok.
“Intinya kalau tahanan masih miliknya kejaksaan, pengadilan atau kepolisian, kami sebatas dititipi saja. Kalau sudah jadi narapidana, baru kewenangan lapas,” beber Bakhtiar.
Demikian AK yang merujuk pada nama Agus Kurniawan. Kepala Lapas Kelas II A Jogjakarta atau Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo menyebut, AK dan TS ditempatkan di lokasi terpisah dari penyidik agar pengawasan penahanan lebih optimal. AK yang merupakan rekan tersangka kredit fiktif Bank Jogja ini ditahan menunggu hasil tahap penyidikan, pelimpahan dan pengadilan. “Perlakuannya hampir sama dengan tahanan lain,” ujarnya. (mel/laz) Editor : Editor Content