Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur Wito Prasetyo menuturkan kebijakan telah berlalu final. Sebagai gantinya para pedagang diberikan lokasi berjualan di area parkir. Solusi ini menurut para pedagang tidaklah adil.
“Kami sebelumnya mengasong di depan Museum Karmawibhangga. Ini sudah paling bawah yang di zona dalam. Teman-teman asongan sudah mengikuti yang diharapkan dari manajemen. Tapi tiba-tiba diputus, dilarang," jelasnya ditemui di Kantor LBH Jogjakarta, Rabu (15/6).
Wito menuturkan sempat ada tawaran untuk berjualan di lapak. Namun, dia dan para pengasong lainnya tetap memilih untuk berjualan secara berkeliling. Hingga akhirnya terbit kebijakan yang baru.
Keputusan ini menurutnya bukanlah tanpa alasan. Para pedagang asongan hanya bisa menjajakan dagangannya kurang lebih sepanjang 500 meter. Sementara, lokasi tersebut diisi oleh sebanyak 340 pedagang asongan yang menjajakan 14 komoditas. L
“Misalnya, dua jam ke candi sudah naik sampai turun. Sehingga turun itu paling 30 menit. itu karena mepetnya waktu, transaksi penawaran sambil jalan. Mengapa asongan tetap bertahan, karena manajemen visitor memang waktunya sedikit sekali. Kalau pemasarannya menunggu, sangat minim sekali,” katanya.
Salah satu anggota bidang Riset dan Keilmuan LBH DIJ Lalu Muhammad Salim Iling Jagat menjelaskan pihaknya bersedia mendukung sekaligus mendampingi para pedagang asongan kawasan Candi Borobudur. Diawali dengan advokasi kepada PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan para pemangku kebijakan.
LBH, lanjutnya, akan melakukan kajian atas kebijakan. Harapannya agar penerapan tidak membebani roda perekonomian pedagang asongan. Sehingga Borobudur tetap tertib dan rapi tapi pedangan juga bisa berjualan.
“Kami akan melakukan pengkajian secara utuh agar lebih mengetahui masalahnya. Kami juga mengutamakan proses negosiasi dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur, pihak stake holder terutama pmerintah, bupati, DPRD, gubernur, dan DPRD Provinsi harus menaruh perhatiannya ke sini,” ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News