“Hasil pul data sudah lengkap dan jelas untuk menjawab permasalahan yang ada. Kegiatan tidak perlu ditingkatkan ke operasi penyelidikan intelejen karena katanya BPN, bagian aset pemkot dan pihak lain, tanah jalan dipermasalahkan bukan aset pemkot dan bukan tanah negara sehingga penyimpangan yang terjadi tidak terkait kerugian keuangan negara,” demikian kalimat awal dalam kartu penerus disposisi perihal laporan hasil pelaksanaan tugas terkait ‘Pemanfaatan Tanah Negara untuk Taman Terbuka Hijau oleh Swiss Belhotel YK”.
Selanjutnya dalam nota dinas nomor ND-11/M4/10/Dek.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021 itu tertulis penyimpangan hanya bersifat administrasi dan pelanggaran perda. Khususnya terkait IMB serta pemanfaatan jalan untuk taman.
“Solusi beri support data terkait hal itu kepada wali kota dengan alternatif untuk cabut surat wali kota tidak digunakan sebagaimana mestinya. Wali kota menyerahkan kepada pihak kasultanan untuk menyelesaikan sebagai tanah SG. Wali kota meminta tanah tersebut untuk jadi aset pemkot selanjutnya dilakukan tukar menukar dengan tanah milik hotel yang nilainya sama sehingga pemkot punya tambahan aset,” begitu bunyi lengkap disposisi tersebut.
Kartu penerus disposisi itu, saat ini beredar di lingkungan DPRD Kota Jogja. Disposisi itu menjadi lampiran dari sebuah surat yang dikirimkan oleh seorang warga kepada ketua DPRD Kota Jogja dan ketua Komisi A DPRD Kota Jogja. Juga kepada Pj wali kota, kepala Kejaksaan Tinggi DIJ dan pemimpin redaksi media massa. Tembusan surat dikirmkan kepada Presiden RI, Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Surat itu kami terima sekitar 4 atau 5 hari lalu. Pengirimnya Ir Heroe Soejuti MBA. Alamatnya Jalan Benowo, Kotagede, Jogja,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro SH kemarin (9/6).
Dalam surat itu, Heroe mengatakan sebagai warga Jogja merasa sedih saat membaca koran Radar Jogja edisi 30 Mei 2022 yang memberitakan penyerobotan tanah negara oleh Hotel Swiss Bell belum juga selesai. Dia mempertanyakan apakah memang hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Karena itu, untuk menjamin penegakan hukum, dia minta Pj Wali Kota Sumadi melakukan evaluasi ulang terhadap penerbitan IMB Hotel Swiss Bell.
“Kepada kepala Kejaksaan Tinggi DIJ untuk segera memeriksa Wali Kota Haryadi Suyuti dan kepala kejaksaan negeri,” pinta Heroe dalam surat tersebut.
Menilik surat itu tampaknya dikirimkan ke DPRD Kota Jogja sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara IMB Apartemen Royal Kedhaton. Sedangkan dari keterangan tanggal, bulan dan tahun kartu penerus disposisi tertulis 26 Januari 2021.
Berdasarkan berita di website Kejaksaan Tinggi DIJ, sejak 12 Desember 2020. Kejaksaan Negeri Jogja dikepalai Gatot Guno Sembodo SH MH. Dia sebelumnya menjabat asisten pengawasan Kejati Bengkulu. Gatot menggantikan pejabat lama Kajari Jogja Umbu Lage Woleka yang memasuki jabatan jaksa fungsional. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kejati DIJ (saat itu) Sumardi SH.
Adapun OTT dalam kasus IMB Apartemen Royal Kedhaton berlangsung pada Kamis (2/6) lalu. KPK menetapkan HS sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Jogja Nurwidhihartana serta Triyanto Budi Yuwono, sespri merangkap ajudan HS. Status ketiganya sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Wakil Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ Sarwo Edi SH saat dikonfirmasi soal perkembangan penanganan perkara Hotel Swiss Bell mengaku tidak banyak tahu. “Saya tidak begitu paham,” kilahnya.
Pj Wali Kota Sumadi mengaku belum menerima dan membaca surat yang dikirimkan warga bernama Ir Heroe Soejuti MBA tersebut. Meski begitu, Sumadi mengatakan tim evaluasi IMB hotel dan apartemen yang dibentuknya terus bekerja.
Tim dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kadri Renggono. Soal perkembangan hasil kerja tim, Sumadi enggan menjelaskan lebih lanjut. “Aja kesusu (jangan tergesa-gesa, Red) dan aja grusa-grusu (jangan ceroboh, Red),” kilah Sumadi. (kus/laz) Editor : Editor Content