Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peneliti Pukat UGM Minta KPK Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU

Editor News • Kamis, 9 Juni 2022 | 21:35 WIB
KUDU TEGAS : Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman minta KPK menjerat Haryadi Suyuti dengan Pasal TPPU. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
KUDU TEGAS : Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman minta KPK menjerat Haryadi Suyuti dengan Pasal TPPU. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meyakini KPK akan tuntas menyidik kasus suap yang melibatkan Haryadi Suyuti. Dia juga percaya penyidikan akan berlanjut ke dugaan kasus lainnya. Sehingga tak hanya fokus pada kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton.

Zaenur menuturkan KPK memiliki metode yang khas. Tindakan operasi tangkap tangan (OTT) tak hanya mengacu pada satu kasus semata. Namun ada bekal penyidikan kasus lainnya hingga akhirnya diputuskan OTT kepada pelaku.

"Jarang KPK lakukan OTT dan itu penerimaan pertama, biasanya sekian kali. Itu tugas KPK ungkap penerimaan lain," jelasnya ditemui di Kantor LBH Jogjakarta, Kamis (9/6).

Zaenur meminta agar KPK menyidik secara detil semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti. Tepatnya saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja periode 2012-2017 dan 2017-2022. Guna mencari penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada suap dan korupsi.

Untuk pendekatan penyidikan, KPK lanjutnya, bisa menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fungsinya untuk melihat sumber hingga sebaran aliran dana. Sehingga mampu mengungkap kasus dan pelaku secara komprehensif.

"Gunakan pendekatan TPPU untuk melihat sumber aliran dana dari mana saja dan kemudian mengalir kemana saja. Penting untuk mengungkap pelaku secara komprehensif baik itu pemberi maupun pihak lain yang menerima aliran dana tersebut," katanya.

Zaenur meyakini TPPU lebih optimal menjerat aliran dana kasus suap Haryadi Suyuti. Sehingga mampu melacak aliran dana. Tak hanya ke rekening pribadi tapi juga orang terdekat. Berupa penitipan aliran dana tanpa menggunakan nama pribadi.

"Biasanya ke orang terdekat, kemudian disimpan atau tempat yang aman tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum tapi bisa dipetakan KPK. Pendekatan dengan TPPU, ini bukan hal berat untuk KPK," ujarnya.

Dia juga mendorong agar KPK menetapkan PT. Summarecon sebagai tersangka. Diketahui bahwa tersangka pemberi suap adalah Vice President perusahaan yang berinisial ON. Sehingga secara tidak langsung perusahaan memiliki peran dalam kasus yang terbongkar.

Pemberian suap, lanjutnya, memiliki kaitan erat dengan kepentingan perusahaan. Berupa perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Jeratannya dengan pidana korupsi korporasi.

"Koorporasi ini belum diapa-apakan okeh KPK, belum ditetapkan sebagai tersangka. Penting karena suap tersebut diberikan oleh pengurus perusahaan atas nama dan untuk perusahaan agar memperoleh manfaat secara ekonomi dengan pembangunan apartemen," katanya.

Tak hanya itu, penyidikan kepada perusahaan juga terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Imbas dari munculnya kasus suap maka perizinan tersebut bisa ditangguhkan. Ini karena indikasi suap adalah tidak lengkapkan syarat pengajuan IMB.

"Kalau terbukti perizinan bisa keluar karena tindak pidana suap maka perizinan yang sudah terbit dapat dibatalkan. Ada cacat prosedur dan substansi salah satunya adalah tindak pidana makanya perizinan bisa keluar," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#OTT KPK #siap perizinan #OTT Haryadi Suyuti #Apartemen Royal Kedhaton #Pukat UGM