Tuntutan ini berdasarkan keluhan warga atas aktivitas penambangan. Imbasnya adalah kerusakan lingkungan. Mulai dari penurunan muka air tanah, longsor, pencemaran air dan hilangnya sumber mata air.
"Material tersebut berdasarkan info yang kami dapat, nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur secara masif di Jogjakarta," jelas anggota Divisi Advokasi LBH DIJ Dhanil ditemui di Kantor LBH DIJ, Selasa (7/6).
Aktivitas penambangan, lanjutnya, seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat. Menurutnya, jika merujuk pada pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Hak-hak inilah yang sering dilanggar oleh pihak penambangan dalam setiap proses kegiatan pertambangan. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan," katanya.
Total sebanyak 13 tuntutan diajukan oleh LBH DIJ. Dengan fokus agar kegiatan penambangan di aliran sungai di DIJ dapat ditinjau ulang. Misalnya, meminta izin usaha tambang di daerah aliran sungai di DIJ dicabut. Selain itu, kriminalisasi dan intimidasi terhadap pejuang lingkungan harus dihentikan.
"Juga desakan kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas penambangan di aliran sungai," tegasnya.
Salah satu anggota PMKP Tandi mengatakan sebanyak 3 orang anggota paguyuban telah dikriminalisasi. Berupa pelaporan ke Polres Sleman dengan tuduhan pasal 162 UU Minerba.
Padahal, jika merujuk pada pasal 66 UUPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
"Kami bersama warga berharap persoalan di PMKP segera terselesaikan. Masih bisa tinggal seperti biasanya, untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News