Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rp 56 M untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN

Editor Content • Senin, 25 April 2022 | 16:06 WIB
BAHAS THR: Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memimpin rakor menyambut Lebaran di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian (23/4).(ISTIMEWA)
BAHAS THR: Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memimpin rakor menyambut Lebaran di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian (23/4).(ISTIMEWA)
 

RADAR JOGJA - Pemkab Kebumen menyiapkan anggaran senilai Rp 56 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran itu siap dibayarkan kepada 10.159 ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022 tiba.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, dirinya memastikan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Kebumen akan diberikan sebelum Lebaran. Kepastian ini setelah terbit Perbup tentang pencairan THR berikut gaji ke 13.

“Saya telah menandatangani pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan,” kata Arif usai memimpin rapat koordinasi menyambut Lebaran di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4).

Selain ASN, lanjut Arif, THR juga diberikan kepada jajaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Khusus untuk gaji ke-13 nantinya akan diberikan sekitar pada Juli mendatang. Pemberian THR dan gaji 13 ini diharapkan menjadi pemantik semangat ASN dalam bekerja. “THR juga kami berikan untuk BLUD karena kami selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai,” ucapnya.

Arif mengatakan, dalam Perbup yang ditandatangani juga mengatur tentang gaji para guru PPPK yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk mengatur penambahan gaji akhir tahun untuk para perangkat desa. “Kinerja ASN dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide yang cemerlang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo menjelaskan, THR dan gaji ke-13 secara rinci diberikan mencakup dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum. Selain tunjangan, terdapat perhitungan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu.

“Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari pagu, tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD,” terang Aden.
Ia menyebut, untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang diberikan berupa total gaji pokok dan yang lain sebesar Rp 535 juta. Sementara kepala daerah meliputi bupati dan wakil bupati akan diberikan total gaji pokok dan sumber penghasilan yang sah lain sebanyak Rp 12 juta ditambah 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp 9 miliar.

Lalu untuk anggota dewan meliputi gaji pokok dan tambahan lain sebesar Rp 2 miliar. Aden menambahkan, gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan. “Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar. Bukan hanya untuk ASN saja, tapi ini juga BLUD,” ucapnya. (fid/laz) Editor : Editor Content
#Pemkab Kebumen