Alexander hanya menjawab wewenang pemeriksaan berada di dewan pengawas (Dewas) KPK. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan. Selama proses ini, dia mengaku tidak bisa berbicara banyak.
"Gratifikasi itu pelaporan yang dilakukan secara sukarela, yang tahu apakah orang itu menerima gratifikasi atau tidak ya yang bersangkutan," jelasnya ditemui saat berkunjung ke Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (14/4).
Saat didesak jawaban detil, Alex masih mengelak. Dia memasrahkan semuanya kepada Lili Pintauli Siregar. Ini karena sosok personal yang bisa melakukan klarifikasi atas polemik gratifikasi.
Sebelumnya, aejumlah pihak mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran, Lili kembali dilaporkan ke Dewas setelah diduga menerima sejumlah fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
"Saya kan nggak tahu, biarlah itu nanti yang melakukan klarifikasi yang bersangkutan sendiri," katanya. (Dwi) Editor : Editor News