Kepala BNNP DIJ Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, tersangka F berusaha keras melakukan penanaman ganja di dalam ruangan sejak Agustus 2021. Ganja ditanam di wadah bekas cat dan diberi sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari. Diketahui kegiatan itu gagal berkali-kali karena biji tidak mau tumbuh.
“Setelah berkali-kali mencoba, ternyata berhasil (menanam ganja, Red). Dan kami informasikan bahwa F ini juga menyimpan buku-buku literatur ganja yang mendukung legalitas ganja,” ujarnya di Kantor BNNP DIJ, kemarin (7/4).
Andi menilai tersangka F berbahaya. Pasalnya, berdasarkan hasil temuan lebih lanjut dia memiliki ideologi tentang legalitas ganja yang apabila diteruskan ke komunitasnya akan sangat berbahaya. Karena mereka akan mengonsumsi ganja dan beranggapan hal itu sah-sah saja.
“F magang notaris, basic-nya sarjana hukum. Berkecimpung di ilmu hukum kemudian memiliki faham (legalitas ganja, Red). Harus kita luruskan bahwa ganja dilegalkan tidak benar, karena masih golongan 1 yang memiliki ketergantungan sangat tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pelaku F ditemukan atas dasar pengembangan kasus sebelumnya yakni pelaku R dan D. Mereka saling berkaitan satu sama lain. Pelaku F adalah teman dari pelaku R dan D.
Pelaku R merupakan karyawan perusahaan tambang di Papua yang sedang cuti ke Jogja. Ia kedapatan melakukan transaksi ganja 300 gram. R melakukan pemesanan dengan mentransfer uang ke rekening milik X senilai Rp 2,5 juta. Paket dialamatkan ke D.
“Pelaku D mengaku telah menerima tiga paket berisi 6 potong irisan ganja atas pesanan dari pelaku R dan menyerahkan paket tersebut kepada R. Dari upaya itu, maka D mendapatkan upah berupa satu potong irisan ganja seberat 50 gram,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Rehab BNNP DIJ dr Windy Elfasari mengatakan, tidak sembarang orang dapat mengonsumsi narkotika dengan alasan kesehatan atau medis. Sebab, harus ada penelitian lebih lanjut.
“Hanya orang memiliki sakit tertentu dan harus ada penelitian (yang sangat mendalam, Red). Karena ganja indonesia THC-nya (senyawa utamanya, Red) tinggi daripada senyawa lain. Masih golongan 1, hanya untuk penelitian saja,” jelasnya.
Atas dasar pelanggaran yang dilakukan, pelaku R dan D dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pelaku juga dapat dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dan atau Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Permufakatan Jahat).
Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (cr4/laz) Editor : Editor Content