Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MPBI DIJ Tuntut Permenaker Soal JHT BPJS Dicabut

Editor News • Kamis, 17 Februari 2022 | 23:20 WIB
TUNTUT : Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ melakukan audiensi ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ, untuk menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT BPJS segera dica
TUNTUT : Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ melakukan audiensi ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ, untuk menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT BPJS segera dica
RADAR JOGJA - Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ melakukan audiensi ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ, Kamis siang (17/2). Mereka menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT BPJS segera dicabut. Ini karena para buruh menganggap aturan tersebut tak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Juru Bicara MBPI DIJ Irsyad Ade Irawan peraturan ini tidak memihak kepada para buruh. Dia mengatakan pemerintah tak berhak menahan JHT. Tak hanya itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga dinilai tak akan terwujud secara efektif. Kebijakan ini khusus untuk buruh yang terkena PHK bukan pekerja outsourcing dan kontrak.

“Permenaker itu merupakan hal yang salah dan keliru. JHT itukan dikumpulkan dari iuran buruh, maka itu menjadi hak bagi buruh untuk bisa dicairkan kapan saja. Klaim pemerintah bagi pekerja buruh yang kehilangan pekerjaan akan dijamin oleh JKP itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal karena di UU Cipta Kerja memperluas sistem kontrak dan outsourcing. Yang dicover hanya buruh yang di PHK dan sudah inkrah,” jelas Irsyad ditemui di Kantor Disnakertrans DIJ, Kamis (17/2).

Irsyad menilai pemerintah semakin lama semakin buruk dalam membuat peraturan perundang-undangan. Mulai dari kenaikan upah minimum yang sangat rendah. Hingga aturan JHT yang dinilai menghalang-halangi buruh dalam mendapatkan haknya.

Dia memastikan para buruh akan terus menggelar aksi. Terlebih jika Permenaker No 2 Tahun 2022 tetap diberlakukan. Irsyad menegaskan akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Pemerintah terkesan tidak pernah bosan menindas buruh dan selalu memihak kepada pengusaha. Kami hari ini semuanya berkumpul untuk silaturahmi, dan pendahuluan sebelum kami melakukan aksi yang lebih besar seandainya Permenaker JHT itu sama sekali tidak dicabut,” kata Irsyad.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Kepesertaan, Korporasi, dan Institusi BPJS Naker DIJ Indriyatno menilai pemerintah telah membuat keputusan yang tepat terkait pencairan JHT di usia 56 tahun. Saat ini masyarakat Indonesia memiliki angka harapan hidup yang lebih tinggi. Sementara kemiskinan justru tinggi di usia tua.

“Diambil di usia 56 tahun karena memang kan mengembalikan JHT bahwa digunakan saat usia tua. Angka harapan hidup yang lebih tinggi di Indonesia, sekarang semakin meningkat. Data menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan justru tinggi di usia tua. Ini yang harus kita menyadari,” ujar Indriyatno.

Dia menegaskan, para buruh tak perlu khawatir terhadap hak nya yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena setiap tahun pihaknya selalu diaudit oleh KPK, BPK, dan Kejaksaan. Dari hasil audit tersebut tak pernah ditemui adanya temuan yang meragukan.

“Dana itu ada. Teman-teman pekerja tidak perlu ragu, tidak perlu resah. Setiap tahun kami diaudit, tidak ada temuan yang dana itu diragukan keberadaannya,” tambah Indriyatno.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi upaya audiensi dari para anggota serikat buruh yang berjalan dengan tertib.

“Tapi bagaimanapun kami mengapresiasi teman-teman pekerja ini. Datang dengan tertib, audiensi dengan bagus, saya pikir itu hal yang baik yang hari ini telah kita lakukan,” tutup Indriyatno. (isa/dwi) Editor : Editor News
#demo buruh #MPBI DIJ #Permenaker Nomor2 Tahun 2022 #Disnakertrans DIJ