Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi SH MH menyatakan Victor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Oleh karena itu menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Djauhar membacakan putusan di PN Tipikor Jogja, kemarin (19/1).
Vonis itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 11 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim juga mewajibkan Victor membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,5 miliar dengan subsider pidana penjara 5 tahun penjara. Jumlah uang pengganti itu jauh lebih besar Rp 500 juta dari tuntutan jaksa Rp 1,074 miliar.
Majelis hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda terdakwa bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Di samping itu, hakim juga menjatuhkan tambahan hukuman denda Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh Djauhar didampingi dua hakim anggota A. Suryo Hendratmoko SH dan Binsar Pantas P. Sihaloho SH. Butuh waktu sekitar satu jam. Saat vonis dijatuhkan, Victor tidak berada di ruang sidang. Terdakwa berada di Rutan Wirogunan. Jalannya sidang digelar secara virtual. Sidang dihadiri JPU Ririn Dwi Listyorini SH, Ernawati SH, dan Sunardi SH. Sedangkan penasihat hukum terdakwa diwakili Paulus Anugerah Ginting SH.
Hakim menguraikan terdakwa bersama Farrel Everald Fernanda selaku Sales Agent PT Indonesia Telemedia (Transvision) Jogja yang disidangkan dalam perkara terpisah telah melakukan persengkongkolan jahat ekonomi maupun politik. Keduanya pada Agustus 2019 hingga Juli 2020 mengajukan Kredit Proguna mengatasnamakan 162 orang pegawai Tranvision. Padahal jumlah pegawai Transivision Jogja hanya sekitar 20 orang.
Kredit diajukan ke Bank Jogja Cabang Gedong Kuning dengan memanipulasi data 162 orang yang seolah-olah pegawai Transvision. Plafon kredit diajukan antara Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Dari pengajuan kredit dengan data fiktif oleh Lintang Patria Anantya Rukmi sebagai marketing, Erny Kusumawati selaku kepala seksi kredit dan Ari Wahyuningsih sebagai kepala kantor Bank Jogja Cabang Gedong Kuning diproses tanpa mengindahkan prosedur perkreditan.
Di antaranya tanpa lebih dulu memerika advis kredit dan kelengkapan berkas-berkas kredit yang diajukan. Tidak melakukan analisis kuantitatif terhadap usulan pengajuan kredit atas nama calon debitur yang meliputi aspek keuangan dan kemampuan calon debitur.
“Ini menunjukkan sistem yang rapuh dan serampangan karena dengan mudahnya Bank Jogja menyetujui dan mencairkan kredit Rp 28,3 miliar,” ujar anggota majelis hakim A. Suryo Hendratmoko.
Selanjutnya, usai kredit cair, Victor dan Farrel mendampingi pemohon mengambil uang di Bank Jogja. Namun uang tersebut sebagian besar diminta oleh Victor dan Farrel yang digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.
Sebelum perkara ini disidik Kejati DIJ, Victor dan Farrel beberapa kali membayar angsuran hingga September 2019. Setelah itu tak lagi mengangsur, sehingga dinyatakan sebagai kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 27,4 miliar.
Menanggapi putusan itu, JPU maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Selama sidang berlangsung tampak ikut memantau Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ Sarwo Edi SH dan Kadiv Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin M. Kamba.
“Kami siap menjalankan putusan hakim saat berkekuatan hukum tetap, termasuk menyita dan memburu aset-aset terpidana sesuai Pasal 18 UU Tipikor,” tegas Sarwo Edi. (kus/laz) Editor : Editor Content