Relokasi PKL Malioboro berawal dari pengajuan Sumbu Filosofis sebagai cagar budaya tak benda ke Unesco. Terbentang dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat hingga Tugu Pal Putih. Imbasnya pedagang yang berada di kawasan Maluioboro harus tergusur.
“Berdasarkan Konvensi Unesco Tahun 2003 mengatakan pengajuan cagar budaya tak benda tidak mensyaratkan lokasi tersebut bebas dari aktivitas ekonomi. Sehingga tak ada alasan yang kuat untuk melakukan relokasi PKL. Ditambah pemerintah terkesan menutup ruang partisipasi masyarakat dan khususnya PKL Malioboro,” jelas Anggota Divisi Penilitian LBH Jogjakarta, Era Hareva di Kantor LBH Jogjakarta, Selasa (11/1).
Dia juga menyayangkan kebijakan relokasi yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya saat ini merupakan momen bagi para PKL untuk kembali bangkit. Tepatnya setelah sempat terpuruk beberapa tahun terakhir.
Pemindahan PKL, lanjutnya, juga diperkirakan akan mengubah iklim usaha. Ini karena para PKL harus berpindah ke dua lokasi relokasi. Tepatnya di bekas lahan Kantor Dinas Pariwisata DIJ dan eks bekas Bioskop Indra.
“Kalau PKL jualan di sepanjang Jalan Malioboro, wisatawan bisa lewat dan bisa langsung beli. Kalau PKL dipindahkan, maka wisatawan harus mempunyai niat yg besar untuk sekedar berbelanja,” kata Era.
Menindaklanjuti hal ini, LBH Jogjakarta membuka Rumah Aduan bagi para PKL Malioboro. Rumah Aduan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para PKL Malioboro. Untuk menuangkan aduan dan aspirasi mereka.
Kedepan, LBH Jogjakarta juga akan melakukan kajian dan advokasi. Fokusnya terkait kebijakan relokasi PKL Malioboro. Untuk kemudian dikabarkan secara berkala kepada para PKL setiap pekannya.
“Kami membuka rumah aduan bagi PKL Malioboro dan harapannya ketika ada PKL yang mengadu ke LBH, kami membuka pintu luas untuk itu. Kalo ada PKL yg mengadu, kami akan mengadvokasi,” ujar Era.
Salah satu PKL Malioboro Supriyanti mengaku tidak menolak dengan kebijakan relokasi PKL Malioboro. Meski demikian, Supriyanti meminta realisasi kebijakan tersebut dapat ditunda. Ini karena tengah mengembalikan kondisi perekonomiannya usai dua tahun tidak menggelar lapak dagangan.
Tak hanya itu, dia menilai kedua shelter PKL belum siap dan belum memadai. Terlebih informasi relokasi kepada para PKL sangatlah mendadak. Berawal pada pemberitahuan menjelang akhir 2021 dan relokasi berjalan di awal 2022.
“Terlalu mendadak dan tidak ada transparansi dari pemerintah seperti apa. Kalau pindah, otomatis omset menurun dan kami babat alas lagi,” katanya. (co1/dwi) Editor : Editor News