Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

Editor News • Selasa, 28 Desember 2021 | 03:10 WIB
LELANG : Kepala BPKAD Kota Jogja Suharno sampaikan Pemkot Jogja melelang 49 kendaraan dinas pada Januari 2022. (ANNISA KARIN/RADAR JOGJA)
LELANG : Kepala BPKAD Kota Jogja Suharno sampaikan Pemkot Jogja melelang 49 kendaraan dinas pada Januari 2022. (ANNISA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Pemkot Jogja melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 49 kendaraan dinas. Detilnya 34 unit kendaraan bermotor roda dua, 3 unit kendaraan bermotor roda tiga dan 12 unit kendaraan bermotor roda empat.

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Suharno menambahkan mobil dinas mantan Walikota Jogja Herry Zudianto juga menjadi salah satu kendaraan yang di lelang. Mengingat sepinya peminat, Suharno mengatakan tahun ini merupakan tahun kedua kendaraan milik mantan Walikota Jogja ini dilelang.

“Tentunya dengan melakukan penyesuaian harga dengan harga di pasaran saat ini. Kendaraan mobil Sang Yong Rexton RX280AT keluaran 2004 milik mantan Wali Kota dilelang dengan harga limit 19,9 juta,” jelas Suharno ditemui di Kantor Diskominfosan Kota Jogja, Senin (28/12).

Suharno menjelaskan lelang berlangsung secara online. Peserta lelang, lanjutnya, bisa memantau melalui situs www.lelang.go.id. Para pelelang juga wajib memberikan uang jaminan. Sebesar 50 persen dari besaran limit yang telah ditentukan.

Pelelangan terbagi dalam lima paket dengan waktu yang berbeda. Diantaranya paket satu hingga paket empat yang masing-masing berisi 10 unit kendaraan. Proses lelang berlangsung pada 11, 13, 18 dan 20 Januari 2022. Sementara paket lima berisi 9 unit kendaraan nantinya akan dilelang pada 25 januari 2022.

Harga limit tertinggi kendaraan roda dua yakni Honda Supra X sebesar Rp 1,6 juta. Sementara limit terendah yakni Honda Astrea tahun 1996 seharga Rp 534 ribu. Limit tertinggi kendaraan roda empat yakni Toyota Corolla Altis tahun 2010 seharga Rp 137,19 juta dan limit terendah Daihatsu tahun 1995 sebesar Rp. 4 juta.

“Untuk roda tiga dilelang satu paket dengan harga limit sebesar Rp 3,3 juta,” kata Suharno.

Pelelangan dapat diikuti oleh masyarakat dari seluruh Indonesia. Mulai besok, peserta lelang dapat melihat dan mengecek kendaraan secara langsung. Tepatnya di gudang aset BPKAD Kota Jogja di jalan Nyi Pembayun Nomor 19 Kotagede. Adapula di Pos Pemadam Kebakaran Jogja jalan Kyai Mojo dan gudang di selatan RSUD Kota Jogja.

“Target kami tahun ini bisa 100 persen karena barang lelang rata-rata belum terlalu tua yakni dari tahun 2008 dan kondisinya masih bagus. Kami ekspos sesuai kondisi apa adanya kendaraan. Beberapa kendaraan tidak ada STNK dan BPKB nya tapi kami fasilitasi surat kehilangan dari kepolisian,” ujar Suharno. (co1/dwi) Editor : Editor News
#cara lelang pemkot jogja #lelang pemkot Jogja 2022 #lelang kendaraan dinas pemkot jogja