Satpol PP melayangkan panggilan kepada pemilik dan manajemen hotel di kawasan Soedirman Jogja tersebut. Tujuan pemanggilan itu terkait indikasi pelanggaran Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Hotel Swiss Bell diketahui memiliki masalah berhubungan dengan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagian bangunan hotel memanfaatkan tanah negara. Keluar dari persil. Bahkan sejak 21 November 2021, sertifikat laik fungsi (SLF) hotel bintang lima itu telah berakhir. Belum diperpanjang sampai sekarang.
“Kami lakukan klarifikasi sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Komisi A DPRD Kota Jogja beberapa waktu lalu,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto Minggu (19/12).
Dodi memimpin langsung jalannya pemeriksaan di lantai satu gedung Satpol PP kompleks Balai Kota Timoho pada Jumat (17/12). Birokrat asal Jombang, Jawa Timur itu menjelaskan, undangan klarifikasi diberikan kepada pemilik hotel Tjih Tjong Giong dan manajemen hotel.
Hingga pemeriksaan selesai, Tjong Giong yang juga menjabat pimpinan perwakilan PT Gudang Garam Temanggung tidak hadir. Sedangkan manajemen hotel diwakili General Manager (GM) Nungrudin Sukmawati.
Perempuan yang akrab disapa Nunung ini hadir didampingi sekretarisnya Noven. Mantan GM Hotel Swiss Bell Makasar datang tepat waktu. Pukul 09.00. Sesuai surat panggilan Satpol PP.
Perempuan asli Jogja yang hobi main golf itu sempat menunggu kurang lebih 20 menit. Sekitar pukul 09.20, Nunung bersama Noven dipersilakan masuk ruangan. Lokasinya persis bersebelahan dengan ruang kerja Kepala Satpol PP Kota Agus Winarto.
Di ruangan telah menunggu Dodi didampingi Kepala Seksi Penyidikan Ahmad Hidayat (di berita sebelumnya tertulis Muhammad Hidayat, Red) dan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Yudho Bangun Pamungkas. Baik Hidayat maupun Yudho merupakan penyidik senior di Satpol PP Kota Jogja.
Terkait kehadiran manajemen Hotel Swiss Bell itu Dodi memberikan apresiasi. Kesediaan memenuhi panggilan itu dinilai sebagai itikad baik. “Banyak pihak baru datang setelah kami layangkan panggilan kedua atau ketiga. Manajemen Hotel Swiss Bell pada panggilan pertama langsung datang,” katanya.
Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih selama satu jam. Di sela pemeriksaan Noven didampingi seorang staf perempuan Satpol PP sempat keluar ruangan. Keduanya menuju sisi selatan gedung utama. Tidak lama kemudian Ahmad Hidayat juga meninggalkan ruangan. Dia terlihat membawa komputer jinjing. Di layarnya ada sejumlah tulisan seperti berita acara pemeriksaan. Mantan staf Bappeda Kota Jogja itu kembali ke ruangan menjelang pemeriksaan berakhir pukul 10.15.
Dari pemeriksaan itu, Dodi mengatakan banyak keterangan disampaikan manajemen Hotel Swiss Bell. Di antaranya, soal status SLF. Sebelum SLF berakhir, Nunung kepada tim penyidik menerangkan telah mengajukan pemeriksaan kepada Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI). Kepentingannya untuk perpanjangan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja.
“Rekomendasi HAKI menjadi dasar penerbitan perpanjangan SLF,” terang Dodi yang mengawali karir PNS di Pemkab Jombang ini. Namun rekomendasi itu sampai sekarang belum turun. Keburu perizinan Hotel Swiss Bell menjadi perhatian publik. Termasuk sorotan dari Komisi A DPRD Kota Jogja.
Soal kelanjutan pemeriksaan itu, Dodi memastikan pihaknya bakal mengadakan rapat internal. Semacam gelar perkara. Melibatkan sejumlah penyidik dan pejabat struktural. “Kami ekspose lebih dulu guna menentukan langkah berikutnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” katanya.
Meski begitu, Dodi menyebut kasus Hotel Swiss Bell itu belum bisa ditingkatkan ke tahap yustisi. Pertimbangannya, pihak hotel telah mengajukan pemeriksaan ke HAKI. Jauh sebelum pihaknya hendak memeriksa.
Ditemui usai pemeriksaan, Nunung tidak bersedia memberikan keterangan. Dia hanya mengucapkan satu kata. “Terima kasih,” ucapnya begitu keluar dari ruangan.
GM hotel yang berulang tahun tiap 26 Agustus itu terus diam. Tak mau menyampaikan keterangan apapun. Bersama Noven, dia meninggalkan kompleks Balai Kota Timoho. Keduanya dijemput mobil Innova hitam yang telah menunggu di depan kantor Satpol PP.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Marwoto Hadi mengungkapkan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Perwal itu juga dikenal sebagai dasar kebijakan moratorium hotel di Kota Jogja. Ditandatangani Wali Kota Haryadi Suyuti pada 20 November 2013. Kebijakan moratorium hotel berlaku sejak 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016.
Dari data yang ada, IMB Hotel Swiss Bell diajukan PT Matratama Graha Mulia pada 30 Desember 2015. Kemudian IMB dikeluarkan Dinas Perizinan Kota Jogja pada 9 Februari 2016. Dinas Perizinan menerbitkan IMB setelah adanya surat wali kota nomor X.590/095 tanggal 3 Desember 2015 tentang Pemanfaatan Tanah Negara.
“Saya hanya ingin bertanya bukankah penerbitan IMB Hotel Swiss Bell ini masih dalam masa moratorium hotel. Karena itu, jangan sampai moratorium justru dilanggar oleh orang yang menandatangani aturan moratorium. Sing gawe sapa, sing langgar sapa (yang buat siapa dan yang melanggar siapa, Red)?” tanyanya saat bertemu dengan sejumlah kepala OPD dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Jogja. (kus/pra)
Editor : Editor Content