Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Izin di OSS, Toko Miras Ditutup

Editor Content • Kamis, 16 Desember 2021 | 14:18 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA – Promo penjualan minuman keras (miras), yang diklaim legal, di sebuah toko di Jalan Kusumanegara, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, ramai di media sosial. Pemkot Jogja pun sudah menutup operasional toko tersebut.

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja pada Senin (13/12). “Sudah diberikan surat dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja) untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS (one single submission) berbasis risiko,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto, ketika dikonfirmasi Radar Jogja Rabu (15/12).

Ketika ditanya, apakah toko miras tersebut ditutup sementara, sambil melengkapi perizinan, atau ditutup permanen, Agus menjawab, “Yang jelas kami menemukan usaha yang perizinannya belum lengkap.”
Diketahui toko yang dalam promonya menjual berbagai miras dari dalam dan luar negeri tersebut, mengurus izin melalui OSS atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hasil penelusuran Radar Jogja, dalam surat itu disebutkan pada pasal 19 dan pasal 32, ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan izin lokasi kepada nama usaha Thomas Suryaputra. Tertanggal 21 Mei 2021.

Tapi pada 1 Desember lalu, Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidihartana melayangkan surat kepada pemilik usaha. Dalam surat itu disebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dengan jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko jenis kegiatan usahanya.

Pelaku usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha) yang diterbitkan oleh OSS versi 1.0/1.1 diimbau untuk segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko. Pada proses migrasi, pelaku usaha agar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan. Termasuk imbauan untuk tidak melakukan aktivitas apapun selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi.

Ketika dikonfirmasi Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi (HP) mengatakan, toko yang menggunakan nama ‘Meduza’ tersebut sudah ditutup karena perizinannya yang menyalahi aturan. “Setelah dikaji semuanya ya ditutup saja (toko) miras itu, karena semangat kami untuk menjaga Kota Jogja,” katanya ditemui wartawan di Ruang Kerjanya.

HP merujuk pada Perda DIJ nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. Merujuk pasal 27, HP menjelaskan, minuman beralkohol hanya dijual di hotel bintang tiga ke atas, restoran minimal bintang tiga atau restoran talam kencana. “Kalau di luar itu sesuai perda kan nggak boleh, saya kira konsekuensinya ya kita tutup,” ujarnya.

Bagaimana jika pemilik usaha memperbaiki izin sesuai surat dari DPMPTSP Kota Jogja? HP mengatakan, meski, harus memproses izin usaha yang benar atau yang seharusnya untuk bisa buka kembali, pemkot tetap bertekad membatasinya. “Kalau mau buka ya harus proses izin yang benar. Tapi kami punya tekad untuk (menjual miras) di Kota Jogja hanya di tempat-tempat yang disebutkan dalam perda. Sehingga izinnya kami cabut, kami minta untuk tidak beroperasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengapresiasi langkah pemkot. Dia mengatakan, jika tempat usaha tersebut belum memiliki izin usaha yang sah maka sanksinya usaha ditutup. Sampai terbit izin usahanya yang sah berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Yang menyebutkan, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Namun, izin yang dimiliki diklaim masih terbitan OSS lama, yang berdasarkan PP 24/2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang telah dicabut dengan PP5 /2021. Menurut dia, memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus divalidasi dulu. “Jadi seharusnya belum bisa operasional, jangan sampai kegiatan itu justru merusak marwah Jogja sebagai kota pelajar,” katanya. (wia/pra)

 

  Editor : Editor Content
#Miras