Kepala Satpol PP DIJ, Noviar Rahmad mengatakan, sanksi akan diterapkan sesuai dengan Pergub DIJ Nomor 24/2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Jika kami temukan terkait pelanggaran seperti tidak memakai masker, tidak vaksin dan tidak ada antigen, ada tiga sanksi (yang diberlakukan)," kata Noviar kemarin (15/12).
Noviar menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan berupa teguran lisan dan tertulis, pembinaan hingga penutupan tempat usaha. Terkait dengan penutupan tempat usaha, pihaknya akan melakukan pemanggilan jika ditemukan satu kali pelanggaran.
"Kalau tempat usaha yang melanggar satu kali ada skenario dipanggil ke kantor untuk pembinaan. Tapi kalau masih ditemukan pelanggaran setelah itu, maka kami akan tutup selama 3x34 jam," ujar Noviar.
Selain itu, di malam tahun baru masyarakat juga tidak diperkenankan untuk menggelar pesta perayaan. Baik itu perayaan yang digelar di ruang tertutup maupun ruang terbuka.
Hal ini juga sudah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIJ Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Nataru 2022 di DIJ. Noviar menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan di tempat-tempat publik selama malam tahun baru.
Noviar juga meminta adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran atau perayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Untuk memudahkan kami, masyarakat diharapkan berpartisipasi terkait peringatan malam tahun baru dengan melaporkan ke kami. Nanti akan kami sambangi hotel-hotel atau tempat-tempat yang melaksanakan pesta tahun baru," jelasnya.
Ada kekhawatiran nanti saat perayaan tahun baru masyarakat tetap berkumpul di lokasi-lokasi favorit. Salah satunya di titik nol kilometer kota Jogjakarta. Noviar mengaku pihaknya sudah melakukan antisipasi hal itu. Seperti akan membuka Jalan Malioboro agar bisa dilewati kendaraan. Juga menyiagakan petugas saat jelang malam tahun baru 2022. "Nanti kalau ada kerumunan di sana petugas langsung bubarkan," tegas sosok asal Sumatera Barat itu. (kur/bah) Editor : Editor Content