Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menuturkan kebijakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021. Berbicara tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Dalam salah satu poinnya menyebutkan persyaratan vaksin dua dosis dan swab antigen 1x24 jam.
“Ya mungkin salah satu faktor itu mengurangi yang sekian puluh juta wisatawan yang mau ke daerah. Berarti sudah harus vaksin dua kali. Tidak sekali cukup,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (13/12).
Tak cukup dengan vaksin dan swab antigen, Pemprov DIJ juga akan mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi. Guna melacak status vaksin setiap pengunjung. Selain itu juga mendata jumlah kunjungan wisatawan dalam satu momen tertentu.
HB X meminta masyarakat untuk bijak dan patuh. Terlebih upaya ini bertujuan menekan penambahan dan sebaran kasus Covid-19. Terutama yang bersumber dari para wisatawan yang berlibur Nataru ke Jogjakarta,.
“Ya ini antisipasi membludaknya wisatawan saat libur natal dan tahun baru,” katanya.
Disatu sisi HB X berharap ada aturan susulan dari pemerintah pusat. Kaitannya adalah prosedur pengawasan datangnya wisatawan dari luar kota. Terlebih dengan bergantinya kebijakan PPKM Level 3 Nataru menjadi PPKM di Masa Nataru.
Kaitannya adalah penjagaan oleh petugas di setiap pintu masuk daerah. Termasuk adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan. Dengan harapan pengendalian mobilitas lebih optimal.
“Apakah itu memungkinkan untuk dilakukan? karena jalan di jalan juga tidak ada yang jaga,” ujarnya. (co1/dwi) Editor : Editor News