Dia ingin agar kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak. Tentunya dengan adanya diskusi dua arah antara pemerintah dan elemen masyarakat. Sehingga berlakunya peraturan baru ini dapat diterima dan terimplementasi dengan baik.
"Kita ingin bahwa pemerintah, Mendikbud, itu betul-betul arif bijaksana untuk menyerap dan mengubah, merevisi apa yang jadi keberatan. Dengarlah suara yang datang dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai,” jelasnya ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (16/11).
Haedar menuturkan sudah sewajarnya masyarakat meminta adanya diskusi. Guna mempertanyakan detil kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Adanya sikap saling mengakomodir usulan dan masukan, menurutnya, sangatlah penting bagi seorang pejabat negara.
“Contohlah Piagam Jakarta, saat itu tujuh kata menjadi perdebatan panjang. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa para tokoh bangsa kita mengajarkan cara mengakomodasi bagaimana dulu kan tujuh kata dicoret. Itu kan berdialog, kemudian ketemu sila Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.
Diketahui Permendikbudristek yang baru berbicara tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Beberapa elemen masyarakat menolak atas disahkannya aturan ini. Penyebabnya adalah menganggap legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas.
Sorotan utama terhadap Permendikbud ini terletak pada Pasal 5 ayat 2 poin b, f, g, h, j, k, l dan m.. Pasal tersebut menjelaskan cakupan tindakan kekerasan seksual yang mengecualikan persetujuan. Kalimat tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Pasal tersebut juga menjelaskan kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan tanpa persetujuan. Inilah yang mematik gelombang protes. Ada kesan melegalkan zina jika kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual.
"Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa. Misalkan, yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh kelompok masyarakat pasti menolak adanya kekerasan. Termasuk dalam bentuk kekerasan seksual. Sehingga penghilangan frase atau revisi Permendikbudristek tidak akan menghilangkan esensi utamanya.
“Segala bentuk kekerasan itu ditentang, ditolak oleh siapa pun, oleh kelompok mana pun, apalagi oleh kelompok agama," katanya. (dwi) Editor : Editor News