Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nani Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor Content • Selasa, 16 November 2021 | 15:32 WIB
JAKARTA - (Ki-ka) Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir, Direktur Pengawasan LJK-OJK Jateng & DIY Heru Prasetio, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR R
JAKARTA - (Ki-ka) Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir, Direktur Pengawasan LJK-OJK Jateng & DIY Heru Prasetio, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR R
RADAR JOGJA - Sidang kasus sate sianida dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman terus bergulir. Pada sidang Senin (15/11), kasus dengan korban Naba Faiz Prasetya ini beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Nani pun dituntut 18 tahun penjara dengan beberapa barang bukti miliknya dimusnahkan, salah satunya handphone (HP).

Perwakilan JPU Ahmad Fikri Pandela membacakan tuntutan yang menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memutuskan mendakwa terdakwa. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” ujarnya dalam persidangan online kemarin.

Selanjutnya, JPU menuntut Nani dijatuhi 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan tetap ditahan. Nani juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Dengan pertimbangan yang memberatkan, Nani telah mengakibatkan matinya seseorang. Serta telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.
“Yang meringankan, Nani bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya di persidangan. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” sebutnya.

Selanjutnya dibacakan beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan. Antara lain, satu buah plastik kresek berisi satu kardus warna putih, enam tusuk sate lontong yang sudang dicampur bumbu sate, dan makanan ringan. Selain itu, disebutkan HP milik Nani yang juga turut dirampas untuk dimusnahkan. “HP Samsung berwarna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor milik terdakwa dan saksi, dikembalikan,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantul Sulisyadi membenarkan pemusnahan HP milik Nani. Sebab, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, itu telah menggunakan HP tersebut untuk memesan sianida. “Merujuk KUHAP, alat yang digunakan untuk berbuat pidana itu dirampas. HP itu milik Nani. Itu alat,” jelasnya.

Terkait sosok R yang masih misteri, Sulisyadi menyebut Nani sendiri tidak yakin dengan sosok tersebut. Sehingga tidak dapat dikonfirmasi, apakah sosok R betul ada. “Dengan kondisi Nani yang seperti itu, semua orang menggunakan nama samaran. Sehingga apakah R nama sebenarnya atau tidak, ini tidak diketahui,” ucap Sulisyadi.

Turut dipaparkan, Nani berdalih tidak tahu efek dari sianida. Tapi melalui rekan pencarian di akun Google miliknya, Nani pernah menelusuri daftar racun mematikan. “Sama-sama kita lihat, dia (Nani, Red) pernah menelusuri tujuh racun yang mematikan di dunia pada bulan Februari. Salah satunya ada tujuh racun yang paling mematikan di dunia adalah sianida,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo tidak terima kliennya dikenakan Pasal 30 KUHP. Sebab, ada unsur kesengajaan tapi target terdakwa tidak terpenuhi. “Percobaan masuk, tapi perbuatan hukum tidak selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Ary mempermasalahkan BAP kepolisian yang dinilainya tidak lengkap. Pasalnya, bukti chatting antara Nani dan Robi hilang. Untuk diketahui, Robi merupakan sosok yang sampai saat ini tidak ditemukan keberadaannya. Sosok ini disebut-sebut sebagai pemberi inspirasi Nani untuk mengirimkan paket takjil sate sianida kepada Tomi yang beragama Kristen. “Chatting dengan Robi tidak ada, clear. Kosong, dicek di HP Nani kosong,” ujarnya.

Sementara mantan Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengungkap, sosok berinisial R dalam kasus sate sianida adalah fiktif. R disebut menginspirasi tersangka kasus sate sianida, Nani untuk balas dendam menggunakan racun. Belakangan diketahui, sosok R digunakan perempuan tamatan SMP itu untuk menutupi keterlibatan Tomi.

“Bisa jadi R tokoh fiktif, untuk menghilangkan si ini (Aiptu Y. Tomi, Red), biar ringan. Kami masih pelajari. Bisa jadi seperti itu,” tegas AKP Ngadi ditemui di kantornya (5/5).

Saat itu, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan secara oral terhadap Tomi. Kendati pemeriksaan secara detail dan tertulis sedang dalam persiapan. Fakta sosok R yang merupakan sosok fiktif terungkap setelah Nani mulai membuka diri. Sosok R dinilai janggal. Lantaran kontaknya tidak dapat dihubungi.

Sementara Nani tidak mengetahui latar belakang R sama sekali. Termasuk profesi dan tempat tinggal R. “Menurut Nani, R adalah pelanggan seperti yang lain. T juga pelanggan. T pelanggan setia mungkin,” beber Ngadi kemudian tertawa. (fat/laz) Editor : Editor Content
#sidang #Nani Aprilliani