Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bongkar Jaringan Narkoba Jawa-Sumatera

Editor Content • Rabu, 10 November 2021 | 14:05 WIB
(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Polda DIJ berhasil mengungkap jaringan narkoba Jawa-Sumatera meliputi Jogjakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jakarta Timur. Barang bukti sebanyak 1.388.150 butir obat keras berbahaya disita. Polisi juga membekuk delapan tersangka dalam kasus ini.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIJ AKBP Bakti Andriyono mengatakan, barang bukti yang disita berupa pil putih sebanyak 69 ribu butir, pil kuning (383 ribu butir), Trihexyipenidyl (767.400) dan Tramadol (168.750).

Adapun tersangka yang dibekuk, enam laki-laki meliputi inisial ZLD (Godean, Sleman), HDR dan IRD (Langkat, Sumatera Utara), AEP dan RLD (Duren Sawit, Jakarta Timur) dan SMT (Kota Bekasi, Jawa Barat). Sementara dua perempuan, yaitu PP (Seyegan, Sleman) dan AJW (Kota Bekasi, Jawa Barat).

Diceritakan, kasus bermula pada 7 Oktober lalu, sekitar pukul 23.30. Sepasang kekasih ZLD dan PP diamankan anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda DIJ di Sinduadi, Mlati, Sleman. Diketahui PP seorang guru SMP. Saat ditangkap, PP mengaku membantu ZLD menjual obat berbahaya itu. Dari kedua tersangka diamankan 17 botol Trihexyipenidyl. Masing-masing botol berisi 1.000 butir.

Photo
Photo
(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)

Kemudian dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus. Selang dua minggu dilakukan penyelidikan ke Sumatera Utara, tepatnya 21 Oktober. Polisi berhasil membekuk HDR dan kasus berkembang ke IRD. Ditemukan 9.270 sterp Trihexyipenidyl, masing-masing 10 butir dan 336 bungkus pil masing-masing 1.000 butir.

”Berikutnya AEP dibekuk. Saat dikembangkan tertangkap AJW, SMT dan RLD. Ada lagi AM tapi masih DPO (daftar pencarian orang, Red), masih pengembangan,” kata Bakti. Dari rumah AM, ditemukan ratusan ribu butir obat berbahaya terdiri atas 640.700 butir Trihexyipenidyl, 168.750 butir Tramadol dan 24 butir Hymer dan 700 butir Ttyhxpinidl.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIJ AKBP Erma Wijayanti Yusriana menambahkan, obat berbahaya sebanyak 800 ribu itu disita di dalam mobil yang diparkir dekat rumah tersangka. Obat keras itu tidak pernah diturunkan dari mobilnya. Begitu ada yang pesan langsung dikirim. ”Sudah dikirim ke Padang, Aceh, termasuk DIJ,” katanya.

Erma mengatakan, bila obat keras ini dikonsumsi dapat menimbulkan perasaan percaya diri. Tetapi bila dikonsumsi terus menerus, efeknya bisa fatal. Buruk bagi kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (mel/laz) Editor : Editor Content
#Narkoba Jawa-Sumatera #jaringan narkoba #Polda DIJ