Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Para Korban Dugaan Kekerasan Lapas Narkotika Pakem Bermunculan

Editor News • Kamis, 4 November 2021 | 00:33 WIB
INVESTIGASI : Kanwil Kemenkumham DIJ dan Lapas Kelas IIA Jogjakarta lakukan investigasi atas laporan dugaan kekerasan di dalam lingkungan lapas. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
INVESTIGASI : Kanwil Kemenkumham DIJ dan Lapas Kelas IIA Jogjakarta lakukan investigasi atas laporan dugaan kekerasan di dalam lingkungan lapas. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Jumlah korban dugaan kekerasan di Lapas Kelas IIA Jogjakarta terus bertambah. Satu persatu mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas tersebut mulai berani bersuara. Setidaknya saat ini ada sekitar 40an WBP maupun yang berstatus cuti bersyarat yang mengaku pernah mendapatkan tindakan dugaan kekerasan.

Pendamping hukum para WBP Anggara Adiyaksa menuturkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ seakan menjadi pemicu. Pihaknya telah mengantongi lebih dari 40 nama mantan WBP. Semuanya mengaku pernah mendapatkan dugaan kekerasan selama mendekam di Lapas Narkotika Pakem tersebut.

“Sudah ada sekitar 40 orang di grup (WhatsApp). Tapi jujur mereka ada yang masih takut bahkan trauma. Ada kemarin yang datang lagi yang penuh bekas luka,” jelasnya saat dihubungu melalui sambungan telepon, Rabu (3/11).

Anggara menuturkan sebagain besar dari pelapor sudah bebas dari Lapas Narkotika Pakem. Sementara sebagian lainnya masih menjalani masa cuti bersyarat. Pihaknya masih mencoba mengumpulkan korban-korban lainnya.

Dalam kesempatan ini Anggara menegaskan tidak ingin menjatuhkan nama institusi. Dia hanya ingin para oknum yang bertindak berlebihan mendapatkan tindakan tegas. Setidaknya tindakan serupa tidak terjadi lagi di Lapas Narkotika Pakem.

"Kami tidak menyerang lembaga atau instansi Kemenkumham itu, tetapi oknum-oknum di dalamnya. Harapan kami paling utama adalah penyiksaan ini dihentikan. Terlepas nanti oknum ini nanti diproses hukum atau bagaimana itu kami serahkan ke pihak Kakanwil Kemenkumham,” katanya.

Selain ke ORI DIJ, pihaknya juga telah melapor ke Komnas HAM. Tentunya dengan menyertakan sejumlah bukti dugaan kekerasan kepada para WBP maupun mantan WBP. Dia juga akan membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya sejumlah ancaman. Salah satunya adalah pencabutan hak cuti bersyarat (CB) para WBP. Pernyataan ini dilayangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani secara khusus kepada Vincentius Titih Gita Arupadatu.

“Jadi istilahnya ancaman itu kalau sampai dilakukan oleh ibu kadiv, maka kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.

Tindakan ini juga untuk memberikan jaminan keamanan untuk saksi dan korban lainnya. Terutama para WBP maupun mantan WBP Lapas Narkotika Pakem. Ini karena beberapa mengaku masih takut untuk membongkar dugaan kekerasan di lapas tersebut.

“Ada yang bilang, saya aman enggak ya. Menghubungi LPSK dalam rangka itu, akan meminta perlindungan,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News
#Kanwil Kemenkumham DIj #Kekerasan lapas Narkotika Pakem #Lapas Kelas IIA Jogjakarta