Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bantah Pernyataan Permudah Proses Cuti Bersyarat

Editor News • Rabu, 3 November 2021 | 23:23 WIB
BANTAH : Pendamping mantan warga binaan Lapas Narkotika IIA Jogjakarta Anggara Adiyaksa ungkapkan sejumlah pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani tidak tepat. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
BANTAH : Pendamping mantan warga binaan Lapas Narkotika IIA Jogjakarta Anggara Adiyaksa ungkapkan sejumlah pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani tidak tepat. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Pendamping mantan warga binaan Lapas Narkotika IIA Jogjakarta Anggara Adiyaksa ungkapkan sejumlah pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani tidak tepat. Terutama tentang pemberian cuti bersyarat (CB) kepada salah seorang WBP bernama Vincentius Titith Gita Arupadatu, 35.

Dalam pernyataannya, pihak Lapas Kelas IIA Jogjakarta memudahkan proses cuti bersyarat. Faktanya pihak lapas tidak semudah itu dalam menerbtikan cuti bersyarat. Kondisi ini juga dialami oleh sejumlah WBP lainnya.

“Jadi yang bebas dengan CB memang benar, haknya memang didapatkan, tapi upaya untuk mendapatkan CB itu terlambat satu bulan lebih. Ibu Kadiv Pas (Gusti Ayu Putu) itu bicaranya sepotong-sepotong, seolah-olah hanya didapatkan dengan mudah,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/11).

Anggara mendata setidaknya ada 10 WBP yang mengalami kendala mengurus cuti bersyarat. Tentunya dengan rentang waktu yang berbeda-beda. Keterlambatan terjadi antara jenjang waktu 10 hari hingga 2 bulan. Bukti-bukti ini telah dia kumpulkan.

Data dan fakta ini juga telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ. Anggara mengaku siap konfrontir data apabila fakta ini tetap disanggah. Guna membuktikan pernyataan Gusti Ayu Putu tidaklah benar.

"Kami punya saksi lebih dari 10 orang yang CBnya terlambat. Semua kemarin yang dibantah oleh lapas mau saya tegaskan  kami punya buktinya. Kami semua siap dikronfontir dengan para oknum yang kami laporkan,” katanya.

Anggara juga menyayangkan sejumlah pernyataan lainnya. Seperti ancaman mencabut hak cuti bersyarat para WBP. Langkah tersebut, menurutnya, adalah bentuk ancaman agar para WBP tidak berbicara tentang penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Jogjakarta.

Menurutnya seorang pejabat publik tidak pantas melontarkan pernyataan ancaman. Terlebih posisinya dalam upaya menginvestigasi dugaan pelanggaran yang terjadi. Cara terbaik adalah melakukan investigasi secara netral guna menemukan fakta-fakta kejadian.

“Semua orang hukum tahu kalau pernyataan itu apa ya, tidak etislah diucapkan seorang pejabat apalagi mengancam. Terus ada kalimat bullshit, apakah pantas pejabat berkata seperti itu kami pun bicara dengan santun,” ujarnya.

Anggara mengaku telah melakukan advokasi kasus sejak September. Kala itu dia mendatangi langsung Kanwil Kemenkumham DIJ dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sayangnya laporan tersebut belum ditindaklanjuti.

Pasca laporan di ORI DIJ, kasus demi kasus terekspose ke media massa. Pasca terbitnya sejumlah pemberitaan, Anggara mengaku mendapat angin segar. Bahkan dia dan sejumlah WBP dan Mantan WBP juga berdiskusi langsung dengan Kepala Kanwil Kemenkumham DIJ Budi Argap Situngkir.

“Pak Kakanwil (Budi Argap Situngkir) apa intinya baik hati sekali dengan baik hati bijaksana setelah pertemuan langsung tidak lepas tangan. Beliau berjanji kepada semua pelapor untuk mengusut tegas,” katanya. (dwi) Editor : Editor News
#Kanwil Kemenkumham DIj #Lapas Kelas IIA Jogjakarta #kekerasan di lapas narkotika sleman