Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kalapas Narkotika Pakem : Sosok Vincentius Berstatus Napi Berisiko Tinggi

Editor News • Selasa, 2 November 2021 | 22:30 WIB
INVESTIGASI : Kanwil Kemenkumham DIJ dan Lapas Kelas IIA Jogjakarta lakukan investigasi atas laporan dugaan kekerasan di dalam lingkungan lapas. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
INVESTIGASI : Kanwil Kemenkumham DIJ dan Lapas Kelas IIA Jogjakarta lakukan investigasi atas laporan dugaan kekerasan di dalam lingkungan lapas. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jogjakarta Cahyo Dewanto menuturkan Vincentius Titih Gita Arupadatu adalah warga binaan berisiko tinggi. Dia memastikan status Vincentius masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Statusnya masih menjalani cuti bersyarat sehingga belum bebas sepenuhnya dari Lapas Narkotika Pakem.

Cahyo menjelaskan sosok Vincentius telah mendekam di Lapas Narkotika sebanyak dua kali. Masa tahanan pertama dijalani 6 tahun dan bebas 2019. Terdakwa penyalahgunaan narkotika ini kembali masuk ke lapas yang sama pada 2021 untuk  asa tahanan dua tahun.

"Vincent ini dikategorikan cukup nakal karena ada pelanggaran ketidakpatuhan. Disinyalir oleh teman-teman masuk ke dalam jaringan. Jadi memang mendapat pengawalan khusus dan termasuk kategori berisiko tinggi,” jelasnya ditemuid di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Selasa (2/11).

Walau begitu pihaknya tetap menanggapi laporan dugaan kekerasan. Terutama atas aduan para WBP maupun mantan WBP Lapas Narkotika Pakem ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ. Laporan yang masuk adanya tindakan kekerasan hingga penghilangan hak kepada WBP oleh oknum petugas lapas.

Dalam laporannya, Vincentius mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi.  Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen hingga alat kelamin sapi. Warga binaan lain dipaksa memakan muntahan serta melakukan masturbasi.

“Belum terbukti dan masih menjadi materi investigasi pihak kami dan Kemenkumham. Fokus kami melaksanakan pembinaan sebaik-baiknya, bagaimana mengubah sikap, keterampilan, pengetahuan, bahkan fisiknya,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani memastikan Vincentius belum sepenuhnya bebas dari Lapas Narkotika Pakem. Statusnya saat ini masih WBP dengan cuti bersyarat. Tepatnya dari 18 Oktober 2021 hingga  Maret 2022.

Dia menduga Vincentius kecewa terhadap model pembinaan di Lapas Narkotika Pakem. Berupa pembatasan hak dan ketatat peraturan selama menjadi penghuni lapas. Terlebih status dari Vincentius adalah residivis untuk kasus yang sama.

“Pada saat pertama dia dulu masuk lapas, belum bersih dari narkoba. Sinyalnya banyak sekali danbebas berbuat apa saja. Handphone bisa dipakai, narkoba bisa dibeli waktu itu saat zaman jahiliyah di atas tahun 2019,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham melakukan razia besar-besaran pada 2020. Tujuannya guna memenukan sindikat penjualan narkotikan dari dalam lapas. Salah satu wujudnya dengan lebih mengetatkan aturan di dalam Lapas Narkotika Pakem.

"Kami sudah memindahkan 53 bandar yang memang punya andil dalam peredaran di dalam lapas. Alhamdulillah, setelahnya bersih setelah ditata ulang. Ini yang sepertinya dikeluhkan oleh sindikat-sindikat karena semakin ketat,” katanya. (dwi) Editor : Editor News
#Kanwil Kemenkumham DIj #kekerasan di lapas narkotika jogja #Lapas Kelas IIA Jogjakarta