Terkuaknya aksi kekerasan tersebut dilaporkan oleh belasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masih menjalani hukuman atau sudah bebas ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ, Senin (1/11). Salah satunya adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu, 35. Sosok ini mendapatkan kekerasan fisik hingga tak terpenuhi sejumlah hak.
“Kami dari Kanwil Kemenkumham tetap akan tidanlanjuti lap;oran dari saudara Vincent yang sedang melaksanakan cuti bersyarat selama 6 bulan kedepan. Atas pengaduan tindakan kekerasan dalam lapas narkotika,” jelas Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani ditemui di Lapas Kelas IIA Jogjakarta, Selasa (2/11).
Ayu menuturkan telah meminta keterangan sebagian dari petugas lapas maupun WBP. Hanya saja dari keterangan sementara tersebut belum terkuak kebenaran atas aduan tersebut. Dia berjanji timnya akan terus melakukan investigasi atas dugaan kekerasan tersebut.
Dia menuturkan investigasi memerlukan waktu yang tidak sebentar. Tercatat lapas narkotika di kapanewon Pakem ini memiliki sekitar 420 WBP. Pemeriksaan tentu akan berjalan menyeluruh. Termasuk kepada para petugas lapas narkotika.
“Perlu waktu, ada 420 sekian WBP, belum petugasnya. Ada 4 regu, satu regu ada 12 oramg. Bayangkan berapa lama kita investigasi, cari momen regu mana yang pegang (saat kejadian), ini tidak bisa asal investigasi,” katanya.
Ayu juga akan mendalami pengaduan dari Vincent dan sejumlah WBP maupun mantan WBP. Dalam kesempatan ini dia mengingatkan ada konsekuensi apabila laporan tak sesuai fakta. Apabila tak terbukti maka status cuti bersyarat Vincent bisa dicabut.
Sosok Vincent, lanjutnya, menyandang status narapidana di Lapas Narkotika sebanyak dua kali. Saat ini menjalani cuti bersyarat dari 19 Oktober 2021 hingga Maret 2022. Selama menjalani cuti bersyarat, Vincent dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
“Konsekuensinya kalau laporan itu bohong dan melakukan pelanggaran maka (cuti bersyarat) kami cabut. Tapi ini masih kumpulkan data dulu,” ujarnya.
Sebelumnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Vincentius Titih Gita Arupadatu, 35, mengadu keapda Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ, Senin (1/11). Dia bersama 9 rekan lainnya mengaku pernah mendapatkan tindakan kekerasan oleh oknum sipir Lapas Kelas IIA Jogjakarta.
Beragam bentuk kekerasan dia alami tiha hari berturut-turut sejak masuk ke lapas. Mulai dari memaksa para warga binaan untuk jalan jongkok, berguling, serta koprol. Tindakan kekerasan masih berlanjut dengan pemukulan dengan kabel, kayu, penis sapi hingga potongan selang berisi cor-coran semen.
"Begitu saya masuk ke lapas, langsung terjadi penyiksaan itu. Saya bersama 12 orang lain yang baru masuk lapas. Itu sampai masuk ke kamar enggak bisa, sampai ngesot semua, enggak ada yang bisa jalan," katanya di Kantor ORI DIJ, Senin (1/11).
Vincent menceritakan penyiksaan diberikan dalam bentuk sanksi atas pelanggaran peraturan tak tertulis. Ini karena setiap regu pengamanan (rupam) memiliki kebijakan masing-masing. Kekerasan juga dilakukan oleh oknum petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Vincentius mengaku menjalani hukuman di lapas narkotika tersebut sejak 26 April 2021. Lalu mendapatkan ijin cuti bersyarat pada 19 Oktober 2021. Momen diluar lapas ini kemudian dia memanfaatkan untuk melaporkan beragam tindakan yang dia dapatkan.
“Suatu waktu pernah kesulitan memperoleh hak cuti keluar lapas untuk menghadiri pemakaman ibu. Itu saya enggak diperbolehkan (keluar lapas) karena posisi saya masih semuanya penuh luka semua," ujarnya. (dwi) Editor : Editor News