Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disiksa hingga Timbul Keloid

Editor Content • Selasa, 2 November 2021 | 15:50 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jogjakarta mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) DIJ Senin (01/11). Mereka melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama menghuni lapas yang terletak di Pakem, Sleman, itu.

Vincentius Titih GA, 35, salah seorang mantan narapidana yang datang ke ORI Perwakilan DIJ menyampaikan, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut. Pelanggaran yang dialami berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana (napi).

Penyiksaan dilakukan oleh petugas lapas atau sipir dan ditujukan terhadap para narapidana yang baru saja selesai proses sidang putusan atau vonis. Atau mereka yang merupakan kiriman dari rumah tahanan (Rutan). “Begitu kami masuk, tanpa kesalahan apa pun kami langsung dipukuli,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Vincent, para petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat, antara lain, beberapa selang, kayu, kabel, bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat kelamin sapi. “Kesalahan apa pun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir, pakai kelamin sapi. Jadi lengket-lengket, semua infeksi,” ujarnya.

Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent, karena dia seorang residivis. Namun warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.

Vincent sendiri masuk Lapas Narkotika Kelas II A sejak April 2021 dan dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021. Selama lima bulan dia menghuni sel kering (sel terpisah) dan di sel itu ia bersama warga binaan lainnya mendapat kekerasan.

“Saya divonis 1,5 tahun. Dikirim dari rutan dan masuk Lapas itu April 2021, keluar 19 Oktober. Jadi yang melakukan kekerasan itu oknum petugas lapas,” jelasnya. Tak hanya itu saja, selama di lapas itu pula ia tidak pernah diperkenankan untuk mengikuti kegiatan rohani.

Dalam kesempatan ini Vincent juga menunjukkan bekas luka sabetan yang dialaminya selama lima bulan menjalani hukuman di sel kering. Bekas luka itu berada di punggung, dan lengan kanan. Di area dada juga tampak beberapa keloid.

“Ini luka bekas sabetan dan pukulan. Yang paling parah ada salah satu teman hanya karena tidak memakai baju, dia disuruh guling-guling sampai muntah. Muntahannya disuruh makan. Terus ada yang disuruh minum air kencingnya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala ORI Perwakilan DIJ Budi Masturi mengatakan, ORI Perwakilan DIJ baru akan membuatkan registrasi dan dokumen verifikasi secara formal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Ia belum bisa menyampaikan apakah dugaan kekerasan di Lapas Kelas II Jogjakarta itu benar-benar terjadi.

“Karena apa yang disampaikan mereka nanti akan diklarifikasi oleh tim. Tapi yang pasti, secara kejadian mereka mengeluhkan berbagai perlakuan yang mereka rasa sebagai tindakan kekerasan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta Cahyo Dewanto yang dikonfirmasi mengaku bingung dengan pelaporan itu. Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada pihaknya sama sekali tidak benar. “Menurut saya itu kebenarannya nggak ada. Sampai dibilang ada seperti itu (penyiksaan), saya nggak paham maksudnya apa,” katanya kepada Radar Jogja.

Cahyo memastikan segala tuduhan yang datang seperti penyiksaan dan lain sebagainya itu tidak ada di Lapasnya. Ia menyatakan selama ini semua petugas melakukan tugas sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Ia mengakui para pelopor ke ORI DIJ itu merupakan mantan napi di Lapas yang dipimpin. Ia menyatakan pihaknya bisa saja mengambil langkah lanjutan seperti melaporkan balik para pelapor. “Itu sangat merugikan kami. Bisa saja nanti kami ambil tindakan dengan laporan balik,” tandas Cahyo. (kur/laz) Editor : Editor Content
#Narkotika Kelas IIA #Jogjakarta