Pemerintah pusat mengijinkan uji coba sejumlah destinasi wisata di Jogjakarta. Selain GL Zoo adapula Taman Tebing Breksi dan Hutan Pinus Mangunan. Sejatinya kawasan Malioboro tidak termasuk. Hanya saja jumlah kunjungan wisatawan cenderung tinggi saat akhir pekan.
"Malioboro sudah mulai setiap Sabtu Minggu, kemarin percobaan tapi kami evaluasi kembali. Masuk Malioboro ganjil genap, tanggal ganjil untuk (plat nomor) ganjil dan genap untuk genap," jelasnya Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (20/9).
Kebijakan, lanjutnya, berlaku untuk semua plat nomor kendaraan. Tak hanya terbatas untuk kendaraan asal Jogjakarta. Kebijakan ini juga berlaku sama untuk semua jenis kendaraan.
Walau begitu, Purwadi memastikan kebijakan bersifat evaluatif. Artinya pelaksanaan akan mengacu pada evaluasi berjalan. Setidaknya fokus utama menekan arus kendaraan yang masuk pada akhir pekan.
"Nanti ada pos jaga di Tugu, Pos Teteg dan Pos Gardu Anim. Malioboro sudah banyak masyarakat apalagi malam Minggu. Beberapa Minggu lalu sampai 157 bus lebih. Bagaimana caranya orang berwisata tapi tetap aman dan sehat," kata Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.
Terkait penyekatan, pihaknya tetap mengacu pada aturan ganjil genap. Dengan tujuan utama menyeleksi kendaraan yang akan masuk ke Kota Jogja. Terutama yang menuju kawasan destinasi wisata.
"Penyekatan itu bukan, tidak ada, hanya berpindah untuk menyeleksi plat ganjil genap. Yang lain dialihkan, disekat untuk mengalihkan sesuai plat nomor," ujar Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.
Penerapan kebijakan ganjil genap dikuatkan dalam Operasi Patuh Progo 2021. Berlaku mulai hari ini selama 14 hari kedepan. Pelanggaran hanya ditindaklanjuti dengan teguran dan edukasi.
Selain menguatkan ganjil genap, operasi ini juga untuk ketertiban berlalulintas. Menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya. Berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintas di wilayah Kota Jogja.
"Operasi ini untuk mengingatkan masyarakat untuk kepatuhan berlalulintas. Penindakan itu solusi terakhir. Ditindak apabila sangat meresahkan masyarakat atau membahayakan kepentingan publik," kata Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro. (dwi/sky) Editor : Editor News