Mereka yang tergabung dalam, Asosiasi Masyarakat Tembakau Jogjakarta yang tergabung terdiri Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM - SPSI) DIJ ,Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIJ, serta Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) DIJ pun menyurati Presiden Joko Widodo.
"Kami menolak tegas kenaikan cukai hasil tembakau, dalam hal ini mengingat kondisi serta mata rantai dari ekosistem tembakau sedikit terganggu jika mengalami kenaikan," ujar Sekjen APTI DIJ Tri Jayanto, dalam jumpa pers, Senin (30/8).
Di sisi lain, selama ini realisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dirasakan tak maksimal untuk mengampu ekosistem tersebut. Petani dan buruh yang jumlahnya mencapai 20 ribu orang di DIJ tak merasakan dana bagi hasil yang dijanjikan. Ada sekitar 15 ribu petani tembajai di DIJ, untuk buruh rokoknya itu 5 ribu orang. “Dana bagi hasil cukai ini belum maksimal kami rasakan, tahun depan malah akan dinaikkan lagi,” keluhnya.
Ketua PD FSP RTMM – SPSI DIJ Waljid Budi Lestarianto menambahkan, dampak kenaikan cukai dinilai cukup mengenai pekerja buruh rokok, maupun petani tembakau. Terlebih, lanjut dia, dana bagi hasil dari cukai rokok di tiap daerah berbeda-beda. Di DIJ sendiri, tambah dia, dana bagi hasil cukai rokok belum banyak dirasakan petani tembakau maupun buruh rokok. "Untuk bagi hasil dari cukai rokok sendiri perlu dikaji ulang karena setiap daerahnya berbeda. Cukup memukul keras pada sektor buruh rokok dan petani tembakau," tuturnya.
Sementara itu, LKRI menilai kenaikan cukai rokok dapat mempengaruhi daya beli tembakau menurun serta berpengaruh pendapatan negara. Otomatis pihak produksi tembakau akan membatasi stoknya. (cr1/pra)
Editor : Editor Content