Sardi menilai aksi coret-coret sangatlah tidak layak dan tidak bijak. Alasan pertama adalah adanya kalimat umpatan dan gambar tak senonoh. Selain itu tembok tersebut berada di lingkungan sekolah.
"Kalimat yang tidak pas, ada gambar tidak senonoh. Kalau misalnya hanya mural atau gambar luapan ekspresi kami tidak apa-apa karena ini ruang publik. Tapi ini di kawasan pendidikan juga jadi kurang pas," jelasnya ditemui di SDN Tukangan, Senin (30/8).
Sardi memastikan pencoret tembok tidak ijin kepadanya. Aksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengatahuannya. Begitupula kepada penjaga sekolah.
Dia menduga aksi coret-coret berlangsung Sabtu dini hari (28/8). Ini karena para guru masih beraktivitas di sekolah hingga Jumat malam (27/8). Tembok sekolah masih bersih dan berwarna putih.
"Tidak ijin ke sekolah coret-coretnya. Untuk anak didik belum masuk sekolah. Kalau dilihat kan tidak etis. Saya tidak melarang tapi ikuti koridornya," katanya.
SDN Tukangan sendiri akan menjalani akreditasi. Adanya coretan di dinding sekolah tentu mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah. Terlebih para guru telah lembur untuk persiapan internal.
Pihaknya telah bersurat ke Polsek Pakulaman dan Pemkot Jogja. Kaitannya adalah permintaan untuk menghapus coretan tembok. Setidaknya tembok sekolah bersih dari coretan dan gambar tak senonoh.
"Mau ada akreditasi malah ada coretan di tembok. Sudah kirim surat ke Polsek (Pakualaman), katanya koordinasi dengan Satpol PP. Rencana hari ini dihapus," ujarnya.
Aksi coret-coret ini bukan kali pertama. Sardi menuturkan coretan serupa sudah ada sejak seminggu hingga 2 minggu lalu. Isinya sama, berupa kritikan dalam format tulisan dan gambar.
"Untuk mural sebenarnya sekitar 2 minggu sudah ada tapi hanya sedikit. Oleh Satpol PP kerjasama dengan kepolisian sudah dihapus, dicat 2 kali," katanya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menegaskan tulisan grafiti maupun mural tanpa ijin melanggar perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017. Kebijakan ini berbicara tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sehingga Satpol PP berhak menghapus coretan apapun.
Adanya dalih ekspresi seni dan kebebasan bersuara, Noviar memastikan bukan alasan yang kuat. Untuk menyalurkan tidak bisa disembarang tempat. Terutama yang menggunakan ruang dan fasilitas publik.
"Suara demokrasi tapi penyalurannya tidak lewat dinding karena segala pencoretan ada aturannya. Dalam perda, setiap orang dilarang melakukan aksi coret-coret di tempat umum, bangunan pribadi dan lain-lain," tegasnya.(dwi/sky) Editor : Editor News