Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dalih Seni dan Kebebasan Ekspresi, Tetap Langgar Perda Ketertiban Umum

Editor News • Selasa, 24 Agustus 2021 | 02:33 WIB
KEMBALI: Tulisan grafiti Bangkit Melawan atau Tunduk Ditindas. Tulisan cat semprot warna merah ini kembali dihapus oleh Satpol PP Kota Jogja, Senin siang (23/8) karena melanggar Perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
KEMBALI: Tulisan grafiti Bangkit Melawan atau Tunduk Ditindas. Tulisan cat semprot warna merah ini kembali dihapus oleh Satpol PP Kota Jogja, Senin siang (23/8) karena melanggar Perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad menegaskan tulisan grafiti di dinding Jembatan Kewek melanggar Perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017. Kebijakan ini berbicara tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Berlaku untuk aksi coret-coret berwujud grafiti maupun mural.

Imbas dari kebijakan ini, grafiti tulisan Dibungkam, Stop Represi dihapus oleh Satpol PP Kota Jogja, Minggu (22/8). Berganti hari muncul lagi tulisan Bangkit Melawan atau Tunduk Ditindas. Tulisan cat semprot warna merah ini kembali dihapus oleh Satpol PP Kota Jogja, Senin siang (23/8).

"Itu yang halus Satpol PP Kota (Jogja). Grafiti jelas melanggar kebijakan Pemda Nomor 2 tahun 2017. Kami temukan pelanggaran ya kami tindak," tegasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/8).

Adanya dalih ekspresi seni dan kebebasan bersuara, Noviar tidak bisa membiarkan. Untuk menyalurkan tidak bisa disembarang tempat. Terutama yang menggunakan ruang dan fasilitas publik.

Noviar menjelaskan karya mural dan grafiti diijinkan selama berada di ruang pribadi. Menjadi pelanggaran apabila tanpa ijin dari pemilik ruang. Baik personal, instansi maupun pemerintah.

"Suara demokrasi tapi penyalurannya tidak lewat dinding karena segala pencoretan ada aturannya. Dalam perda, setiap orang dilarang melakukan aksi coret-coret di tempat umum, bangunan pribadi dan lain-lain," katanya.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk penuangan ekspresi seni. Selama menggunakan ruang dan fasilitas publik dan tanpa ijin jelas melanggar. Alasannya tak selaras dengan keindahan tata kota.

Tentang dalih Jembatan Kewek sebagai kanvas seniman, Noviar menegaskan tetap ada aturan. Dinding jembatan tidak bisa seenaknya dihiasi grafiti maupun mural. Apalagi kawasan ini ruang publik dibawah pengelolaan pemerintah.

"Kecuali dinding pribadi lalu diijinkan oleh pemilik dan tidak meresahkan pemilik ya silakan saja. Kalau jembatan itu kan milik umum dibawah Pemda, tidak boleh digambar mural tanpa ijin," tegas Noviar Rahmad.

Noviar memastikan aturan ini tidak tebang pilih. Kebijakan juga berlaku bagi coretan advetorial. Terutama yang memanfaatkan ruang publik dengan wujud mural maupun grafiti.

"Ada di ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017, namanya tertib lingkungan, dilarang lakukan aksi mencoret di tempat umum. Advetorial juga, ada tata cara tidak bisa asal cat," ujar Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad.

Wakil Komandan Operasi Lapangan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Solihin menegaskan aksi grafiti di Jembatan Kewek sebagai upaya provokasi. Tercermin dari pemilihan kalimat. Disatu sisi aksi ini juga melanggar Peraturan Daerah.

Dia membenarkan bahwa jajarannya yang menghapus grafiti Dibungkam, Stop Represif. Tulisan tersebut ditutup dengan cat tembok berwarna putih. Pengerjaan dilakukan selang sehari setelah grafiti jadi.

"Kami hapus karena nanti akan mengundang respon masyarakat kok dibiarkan. Ini melanggar Perda, pesannya juga provokatif," tegas Ahmad Solihin.

Solihin memastikan tak ada pembungkaman karya seni. Dia mencontohkan mural di tembok jembatan sisi barat. Tak ada penutupan oleh Satpol PP Kota Jogja.

"Kita fokus PPKM, jangan memberi provokasi, ini imbauan dari Satpol PP Kota Jogja. Kalau tulisan atau gambar yang membangun kami biarkan, tapi kalau ini sudah provokasi," pesannya.(dwi/sky) Editor : Editor News
#Noviar Rahmad #pol pp kota jogja