Kasi Penerangan Hukum Kejati DIJ Sarwo Edi mengatakan, sebelumnya telah ditetapkan tersangka eksternal PD BPR Bank Jogja dengan inisial KV (Klau Viktor Apryanto, mantan kepala cabang Transvision Jogja) dan FE (Farel, mantan manager keuangan Transvision cabang Jogja). Jumlah tersangka terus berkembang dan kini menjadi lima orang.
Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan pada 13 Juli 2021. “Baru-baru ini penyidik menetapkan tiga tersangka baru dari pihak internal PD Bank Jogja sendiri,” katanya di sela konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2021 Kejati DIJ dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun kemarin (22/7).
Sarwo Edi menjelaskan, ketiga tersangka baru itu sama-sama bernaung di PD BPR Bank Jogja Cabang Gedongkuning. Identitas ketiganya adalah AW (kepala kantor cabang saat itu), EK (kasi kredit) dan LP (bagian marketing). “Jadi ketiga orang dari pihak internal ini yang sangat berhubungan langsung dengan pencairan kredit. Status mereka diberhentikan atau masih bekerja, kami tidak tahu. Kami belum ada data untuk itu,” ujarnya.
Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada, sehingga opsi penahanan untuk tiga tersangka baru ini belum dilakukan. Demikian pula hampir semua barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara ini sudah disita.
“Tiga tersangka belum ditahan, sementara ini kami belum mengarah ke sana. Tim kami melihat bahwa mereka tidak akan melarikan diri,” dalihnya.
Adapun pada Maret lalu, penyidik terlebih dulu mengumumkan dua tersangka yaitu KV dan FE yang ditahan di Rutan Wirogunan sejak 25 Maret 2021. Saat ini perkaranya telah masuk tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum. Kelima tersangka ini memiliki peran sendiri-sendiri dan penyidik membagi berkas pemeriksaan menjadi enam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka KV dikenakan pula tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kami belum tahu apakah persidangannya dibarengkan atau tidak, antara dua perkara itu (korupsi dan pencucian uang). Tapi biasanya digabung,” terangnya.
Dugaan korupsi yang terjadi di PD BPR Bank Jogja berawal dari penandatanganan MoU antara Bank Jogja dengan pimpinan cabang PT Transvision Jogjakarta yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tanggal 15 Agustus 2019. Dari nota kesepahaman itu diberikan kredit pegawai kepada 168 pegawai PT Transvision.
Namun di tahun 2020, dalam perkembangannya dari hasil penyidikan oleh penyidik Kejati DIJ, ditemukan adanya penyelewengan dengan modus pengajuan kredit sebanyak 162 debitur atau bukan karyawan PT Transvision. Sehingga terjadi kredit macet yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 27 miliar lebih.
Asisten Intelijen Kejati DIJ Ardiansyah menambahkan, perkara modus kredit karyawan pada PD BPR Bank Jogja ini menjadi salah satu dari capaian kinerja bidang pidana khusus pada bulan Januari-Juli 2021. Dari total enam bidang yang ada.
Capaian kinerja untuk bidang ini, di antaranya, 13 perkara penyidikan, 13 penyidikan, enam penuntutan, inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum ada delapan perkara. Serta penyelamatan kerugian keuangan negara Rp18 miliar yang masih dalam proses lelang.
Sebelumnya, Kejari DIJ pada 25 Maret lalu secara resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 27,4 miliar di Bank Jogja. Penetapan juga diikuti dengan tindakan penahanan. Ada dua tersangka yang ditahan, Klau Viktor dan Farel. (wia/laz) Editor : Editor Content