Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lagi, Parkir Nuthuk di Jalan Ahmad Dahlan

Editor Content • Selasa, 1 Juni 2021 | 18:24 WIB
(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Fenomena nuthuk atau menaikkan tarif di luar kewajaran, kembali terjadi di Kota Jogja. Baru saja selesai kasus nuthuk pecel lele, muncul lagi tarif parkir mobil semaunya di Jalan KH Ahmad Dahlan baru-baru ini.

Penyakit tahunan itu terjadi lagi dari unggahan sosial media. Kali ini unggahan aku facebook milik Rena Deska Physio yang diunggah ke halaman akun Info Cegatan Jogja (ICJ). Fenomena itu terjadi pada malam Minggu (30/5) lalu pukul 23.30 di Titik Nol Kilometer Jogja.

Dalam cerita kronologinya, ia mengeluhkan tarif parkir Jalan KHA Dahlan yang dibanderol Rp 20 ribu untuk mobil pribadinya yang berpelat nomor Kota Jogja. “Apa karena semalam kondisi Malioboro lagi ramai wisatawan. Saya heran, apakah semua nominal parkir mobil untuk kawasan Malioboro dan sekitarnya senilai itu. Coba bayangkan kalikan berapa mobil di situ,” keluhnya pada status yang diunggah di medsos.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz membenarkan kejadian nuthuk tarif parkir itu. Dari pengamatannya, peristiwa itu di sekitar selatan Gedung Agung, Jalan KHA Dahlan. Tempat parkir tersebut pasalnya berstatus ilegal dan dipatok dengan harga yang jauh dari batas normal.
“Kalau kami lihat kejadiannya memang lokasinya ilegal dan itu ada marka biku di KHA Dahlan,” kata Aziz kepada wartawan Senin (31/5).

Mantan kepala UPT Terminal Giwangan ini menjelaskan, tarif parkir yang dipatok tidak selaras dengan aturan bahwa tarif parkir di Jalan KHA Dahlan bersifat flat. Tetapi, pada kasus itu, tarif parkir mobil dibanderol Rp 20 ribu, jauh dari yang seharusnya tarif parkir mobil flat Rp 2 ribu. “Dari sisi karcisnya saja sudah kelihatan kalau itu ilegal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari dugaan nuthuk tarif parkir itu, Dishub langsung mendatangi lokasi tersebut untuk bertemu dengan juru parkir (jukir) secara langsung nanti malam. Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Jogja yang memiliki kewenangan melakukan penindakan.
“Kalau Dishub kita tidak bisa menilang, nanti malam kita cek ke sana langsung. Saya sendiri yang akan datang,” jelas Aziz.

Dia menyebut pengecekan itu berkaitan dengan tetap tidak akan memberikan izin untuk penyelenggaraan parkir di lokasi daerah larangan parkir. Dengan terpaksa harus ditertibkan. Terlebih, di lokasi itu sudah jelas terdapat marka berbiku-biku yang merupakan zona larangan parkir. “Kami akan panggil petugasnya, lalu koordinasi lebih lanjut dengan Reskrim yang menindak,” terangnya.

Menurutnya, kantong parkir kawasan Nol Kilometer sebenarnya sudah tersedia cukup banyak, termasuk untuk menampung mobil. Sudah ada tempat khusus parkir (TKP) swasta sebelah barat Arma Sebelas. Kemudian Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic light PKU Muhammadiyah pun diperbolehkan untuk parkir nol derajat.

Diduga jukir mencuri peluang saat tidak ada petugas dan ramai wisatawan. “Ya, sebenarnya kalau saya melihat ini aji mumpung ketika wisatawan agak banyak, kemudian nggak ada petugas untuk mengawasi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, patroli pengawasan tarif parkir akan diintensifkan lagi untuk menyoroti, baik tarif parkir resmi maupun yang ilegal. Ada beberapa titik potensi jukir liar yang menjadi sasaran, antara lain, Jalan KHA Dahlan dari timur simpang tiga PKU sampai dengan Titik Nol Kilometer, Jalan Pasar Kembang, Jalan Wongsodirjan, dan lokasi lain situasional.

Sejatinya, patroli antisipasi libur panjang yang juga untuk pengaturan lalu lintas itu sudah digiatkan sejak Sabtu (29/5) lalu bersama Satlantas, Denpom, dan Dishub Provinsi. “Tadi malam sebenarnya teman-teman kami di titik sana (Jalan KHA Dahlan), tapi tidak sampai larut malam. Itu kan kejadiannya sekitar 22.30 ya, sementara teman-teman di sana cuma sampai sekitaran 21.30,” tambahnya.

Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mendorong pelaku nuthuk untuk dibawa ke pengadilan, agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Diharapkan ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

“Jangan sampai kasus nuthuk parkir dan maupun nuthuk harga di kawasan wisata, khususnya di Kota Jogja ini ibarat lepas kepala pegang buntut,” tandas Kamba. (wia/laz) Editor : Editor Content
#Titik Nol Kilometer #Jalan KH Ahmad Dahlan #Parkir Nutuk #ICJ