Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dewan Bentuk Pansus Hotel Mutiara

Editor Content • Senin, 24 Mei 2021 | 17:20 WIB
Photo
Photo
 

RADAR JOGJA - Sejumlah anggota DPRD DIJ dari lintas fraksi tidak ingin temuan BPK atas pembelian Hotel Mutiara I dan II sebesar Rp 170 miliar berlalu begitu saja. Anggota parlemen dari lintas fraksi itu terdiri atas Arif Setiadi dan Sadar Narima (Fraksi PAN), Gimmy Rusdin Sinaga (Fraksi PDI Perjuangan) serta Lilik Saiful Ahmad dan Agus Sumaryanto (Fraksi Partai Golkar).

Mereka bersuara kompak. Temuan BPK atas Hotel Mutiara harus ditindaklanjuti. DPRD DIJ tidak boleh mendiamkan dugaan penyimpangan penggunaan dana keistimewaan (danais) tersebut.
“Langkah dewan bisa membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengadakan interpelasi maupun mengajukan hak angket,” ungkap Arif Setiadi Minggu (24/5).

Menurut dia, pembentukan pansus hak interpelasi dan hak angket merupakan wewenang dewan. Hal itu diatur dalam undang-undang maupun tata tertib DPRD DIJ. Parlemen berhak membentuk pansus. Hak interpelasi bertujuan untuk mengajukan pertanyaan. Sedangkan hak angket guna mengadakan penyelidikan atas kasus Hotel Mutiara.

Arif menyebut, temuan atas kasus Hotel Mutiara sudah sangat terang benderang. Tidak lagi bisa dibantah. Temuan itu menyangkut sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Banyak hal yang dilanggar,” ujarnya.

Selain pansus hak interpelasi dan angket, tindak lanjut dewan bisa dilakukan secara reguler. Yakni melalui pengawasan alat kelengkapan. Komisi-komisi bisa memanggil mitra kerjanya. Di samping itu, bisa pula diadakan rapat gabungan komisi. “Mekanismenya tentu akan kami konsultasikan dengan pimpinan dewan,” tegasnya.

Menyangkut dugaan pelanggaran, Arif membeberkan dasar nilai anggaran pembelian Hotel Mutiara I dan II diketahui merupakan hasil penilaian penjual berinisial US.

Selaku penjual sekaligus pemilik hotel US mengajukan penawaran penawaran penjualan tanah, gedung, peralatan dan mesin dengan nilai Rp 180 miliar. US belakangan diketahui merupakan inisial dari Umar Santosa.
Umar melampirkan hasil penilaian Hotel Mutiara dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Al & Rekan. Isinya, nilai pasar atas properti pada 12 Maret 2019 sebesar Rp 176.294.000.000.

Tujuan penilaian Hotel Mutiara I dan II oleh KJJP Al & Rekan untuk kepentingan penjaminan utang kepada Koperasi Nst. KJJP Al & Rekan tidak merekomendasikan laporan dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Hasil konfirmasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja serta Dinas Koperasi dan UKM DIJ diketahui Koperasi Nst yang dicantumkan dalam laporan hasil penilaian tidak terdaftar.

Di samping itu, BPK juga menemukan penilaian tanah dan bangunan Hotel Mutiara I dan II oleh KJPP Mp & Rekan dilaksanakan sebelum perikatan kontrak. Tim penilai telah melaksanakan pekerjaan sebelum perjanjian kerja antara Dinas Kebudayaan DIJ dengan KJJP Mp. Tim penilai mulai melakukan inspeksi lapangan pada 29 Agustus 2020. Sedangkan kontrak kerja baru disepakati pada 8 September 2020. “Ini tentu juga menyalahi aturan,” beber Arif.

Beberapa aturan yang dilanggar itu, antara lain, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52 ayat (2), PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 3 ayat (1) dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bersama Gimmy, Lilik, Agus, dan Sadar pada Jumat (22/5) secara khusus Arif menggelar keterangan pers di ruang Komisi C DPRD DIJ. Mereka kembali menyoal rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIJ Tahun Anggaran (TA) 2020.

Salah satu butir rekomendasi itu berisi permintaan agar BPK segera mengadakan pemeriksaan khusus (reksus) atas pembelian Hotel Mutiara I dan II. “Rekomendasi sudah kami serahkan ke pimpinan dewan. Tentu juga dikirimkan ke BPK dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Lilik.
Secara kebetulan Arif dan Lilik bukan hanya sama-sama bertugas di Komisi C. Keduanya juga menjadi pimpinan Pansus LKPJ Gubernur DIJ TA 2020. Lilik sebagai ketua pansus dan Arif menjadi wakilnya.

Tujuan diadakannya reksus itu agar atas pembelian Hotel Mutiara dapat dicermati lebih mendalam dan berkomprehensif. Dewan juga dapat memanggil Pemprov DIJ guna memberikan paparan di gedung parlemen.
Paparan yang dibutuhkan terkait perencanaan, pelaksanaan dan rencana penggunaan Hotel Mutiara I dan II ke depan. “Kami berharap pimpinan dewan segera berkoordinasi dengan BPK RI,” pinta Lilik.

Wakil Ketua Komisi C Gimmy Rusdin Sinaga menambahkan, di luar masalah Hotel Mutiara I dan II, pihaknya juga memberikan atensi terhadap temuan lainnya. Yakni perencanaan dan pembangunan pekerjaan tanggul penahan sampah di TPST Piyungan sebesar Rp 4,5 miliar. “Itu menjadi perhatian kami,” tegas Gimmy.

Pimpinan DPRD DIJ diam-diam juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPK Perwakilan DIJ Jariyatna pada awal Mei lalu. Koordinasi berlangsung di kantor BPK Perwakilan DIJ Jalan HOS Cokroaminoto, Jogja. Empat orang pimpinan dewan seluruhnya hadir. Wakil Ketua DPRD DIJ Suharwanta membenarkan adanya pertemuan itu. Namun dia enggan merinci lebih lanjut apa saja materi pembicaraan dengan BPK. (kus/laz) Editor : Editor Content
#DPRD DIJ