Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nasabah EDCCASH di Jogja Buka Suara,Terkait EDCCash, Kripto Bodong

Editor News • Jumat, 23 April 2021 | 16:00 WIB
BUKA SUARA: Nasabah E-Dinar Coin (EDC) Cash di Jogjakarta buka suara soal kasus dugaan yang menjerat platform tersebut. Nasabah mengklaim bahwa narasi yang disebutkan polisi terkait dengan dugaan aktivitas ilegal dalam transaksi EDCCASH adalah tidak benar
BUKA SUARA: Nasabah E-Dinar Coin (EDC) Cash di Jogjakarta buka suara soal kasus dugaan yang menjerat platform tersebut. Nasabah mengklaim bahwa narasi yang disebutkan polisi terkait dengan dugaan aktivitas ilegal dalam transaksi EDCCASH adalah tidak benar
RADAR JOGJA- Ditetapkannya EDCCASH sebagai dugaan investasi ilegal membuat para nasabah cukup resah. Sebagian dari mereka mengaku banyak yang menjadi salah tafsir atas transaksi di EDCCASH. Namun demikian mereka memilih masih bertahan sebab sampai saat ini nasabah masih bisa bertransaksi dan menggunakan aplikasi itu dengan baik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka tindak pidana investasi ilegal EDCCash di beberapa lokasi yang berbeda.

Keenam tersangka tersebut berinisial AY selaku top leader investasi ilegal EDC Cash, S selaku isteri AY sekaligus excharger EDC Cash dan JBA selaku programer pembuat aplikasi EDC Cash sekaligus excharger EDC Cash.

Tiga tersangka lagi yaitu berinisial ED selaku admin dan support IT EDC Cash sekaligus pihak yang telah memperkenalkan tersangka AY kepada JBA, tersangka AWH selaku pembuat acara launching basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan Bogor dan MRS selaku pemilik upline dan memiliki member sebanyak 78 orang.

Nasabah E-Dinar Coin (EDC) Cash di Jogjakarta buka suara soal kasus dugaan yang menjerat platform tersebut. Nasabah mengklaim bahwa narasi yang disebutkan polisi terkait dengan dugaan aktivitas ilegal dalam transaksi EDCCASH adalah tidak benar.

Salah seorang nasabah EDCCASH Aditya Rahardian menjelaskan, EDCCASH merupakan salah satu platform digital yang menjembatani pengguna untuk melakukan transaksi jual beli aset digital yakni EDCCASH, sebagai platform investasi, sebab dia mengklaim bahwa pengguna tidak pernah menanamkan modal di platform ke atas nama pribadi atau perusahaan tertentu.

"Nantinya pengguna bisa jual beli antar mitra EDCCASH dalam komunitas yang bergabung secara langsung. Kami tidak ke rekening perusahaan jadi langsung ke rekening masing-masing," jelasnya ditemui Jumat (23/4).

Aset digital yang diperjualbelikan itu merupakan cryptocurrency namun di dalamnya merupakan koin database yang disebut EDCCASH. Dia juga mengklaim bahwa EDCCASH telah mempunyai pasar sendiri yakni BCPindo yang telah diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“EDCCASH ini legal dan sudah di share soal pendaftarannya ke Kemenkumham dan platformnya sudah terdaftar di Kominfo lewat Ditjen Aptika. Jadi kami beritahu bahwa ini bukan investasi tapi bentuknya transaksi jual beli aset digital,”jelasnya.

Aditya menerangkan bahwa saat nasabah ingin bergabung ke dalam EDCCASH mereka terlebih dahulu harus membeli koin. Selanjutnya, nasabah baru juga diwajibkan untuk membayar sewa cloud. Nantinya koin itu juga akan berbunga senilai 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan. "Bayar sewanya Rp300.000," katanya.

Sementara itu  anggota  EDCCASH lainnya Wahyu Zahro menuturkan, saat ini terdapat sekitar 250 nasabah EDCCASH yang berada di Jogja. Dia mengklaim bahwa sebagian besar anggota yang telah bergabung dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah merasakan manfaat dari EDCCASH.

"Bahkan dari beberapa anggota kami ada yang sudah bisa membeli mobil dan biaya angsuran dari November sampai sekarang itu dari EDCCASH. Ada juga yang telah bisa melakukan pencairan dana tiga sampai empat kali lipat dari pertama kali dia membeli koin," ujarnya.  (sky)

  Editor : Editor News