RADAR JOGJA - Pemberlakuan secara penuh kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro belum sejalan dengan kesadaran masyarakat untuk mengubah perilaku merokok di tempat khusus merokok (TKM) yang disediakan. Terbukti, masih banyak orang yang merokok sembarangan alias tidak di TKM.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi (HP) mengatakan, persepsi pemerintah dengan masyarakat masih belum sejalan. Bahwa dicanangkannya suatu lokasi menjadi KTR bukan berarti melarang perilaku merokok di tempat itu. Melainkan, dapat merokok di tempat-tempat yang diizinkan seperti TKM paling dekat di sana.
“Kita menghadapi persepsi yang paling diplesetkan adalah melarang merokok. Padahal yang dilarang merokok pada kawasan tertentu yang tidak diizinkan, tapi bisa di tempat yang diizinkan yaitu tempat khusus merokok,” katanya saat diskusi Perda Nomor 2/2017 tentang KTR di Hotel Abadi Malioboro, Rabu (24/3).
HP menjelaskan, penerapan KTR bagian dari upaya menerapkan standar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, yang didukung Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai KTR. Dalam perda termuat sanksi pidana maupun denda hingga Rp 7,5 juta bagi tiap orang yang melanggar aturan terkait larangan merokok. “Sanksinya cukup berat, denda maksimal Rp 7,5 juta dan bisa kurang sesuai keputusan hakim. Itu maksimal,” ujarnya.
Namun sejak November 2020 ditetapkan, belum ada langkah tegas dari pemkot terhadap pelanggaran-pelanggaran yang muncul setiap harinya. Ada sekitar 200 sampai 300-an pelanggaran per hari yang ditemukan orang masih merokok sembarangan di Malioboro.
Karena pemkot tidak ingin serta merta mengingat masih dalam situasi pandemi di mana ekonomi masyarakat mengalami kontraksi, sementara pihaknya harus mendorong pemulihan ekonomi. Ini dikhawatirkan menambah beban masyarakat, sehingga para pengunjung yang ketahuan merokok di Malioboro paling mentok hanya mendapat teguran petugas Jogoboro.
“Sekarang persoalannya kapan kita akan melakukan sanksi tegas. Di perda sudah jelas. Banyak orang menjadikan persoalan itu jadi rumit, meskipun sebenarnya sederhana ya, tinggal menjalankan aturannya saja," tandas HP.
Namun demikian, mantan wartawan ini mengaku dilematis saat harus menerapkan sanksi denda di tengah situasi pandemi Covid-19. Pelaksanaan di lapangan juga dinilai rumit, mengingat kebanyakan wisatawan Malioboro berasal dari luar kota. Maka, asumsinya pada hari itu juga jika kedapatan melanggar bisa langsung diberi sanksi.
“Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari lagi karena rumahnya kan jauh. Mekanisme ini yang harus segera susun tata cara pengambilan denda yang tegas,” jelasnya.
Oleh sebab itu, untuk memberikan efek jera opsi pemberian sanksi berupa sanksi sosial untuk pelanggaran-pelanggaran di KTR. Dicontohkan, dengan cara persuasif seperti bisa dengan mengunggah foto para pelanggar aturan di akun-akun media sosial yang dikelola instansi-instansi di bawah naungan pemkot.
“Itu sudah bentuk sanksi sosial. Memang harus diberikan efek jera. Nanti Dinkes bisa ikut grup UPT (Malioboro), supaya bisa upload foto-foto para pelanggar KTR itu,” jabarnya.
Menurutnya, penerapan KTR sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Sebab, merokok dinilai dapat meningkatkan kerentanan tertular virus korona dari puntung rokok yang dibuang sembarangan. Maka penerapan protokol kesehatan harus mulai menerapkan 5M+1M yakni tidak merokok.
HP menyebut salah satu indikator keberhasilan Perda KTR adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan. Di samping adanya penambahan tempat yang mendeklarasikan diri sebagai KTR.
Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat, Satpol PP Kota Jogja Suwarna mengatakan, sejumlah sanksi yang diatur dalam perda tidak hanya ditujukan bagi masyarakat atau orang pribadi yang melanggar aturan KTR. Misalnya, merokok di tempat yang tidak diperbolehkan atau merokok selain di tempat khusus merokok yang sudah disediakan.
“Pemberian sanksi juga diberikan kepada badan, pengelola atau penanggung jawab KTR apabila tidak memberikan fasilitas seperti tempat khusus merokok,” katanya.
KTR yang diatur dalam perda itu, antara lain, fasilitas layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan atau swasta, tempat umum, tempat wisata, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.
Ada empat TKM yang disediakan pemkot di kawasan Malioboro seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), utara Malioboro Mall, utara Ramayana, sampai di Lantai 3 Pasar Beringharjo. “Seluruh aktivitas menegakkan perda yang kita lakukan pada akhirnya untuk menyadarkan masyarakat,” katanya. (wia/laz) Editor : Editor Content