Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peringatan Hari Perempuan di Malioboro, Polisi Tidak Beri Izin

Editor News • Kamis, 4 Maret 2021 | 17:00 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA- Polresta Jogjakarta tidak memberi izin kepada Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang ingin menggelar aksi di Malioboro untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret mendatang.

Pandemi Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIJ Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar.

Dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Jogja, juru bicara FPR Ana Maria Eva mengatakan Senin (1/3) lalu pihaknya mengirim surat pemberitahuan ke Polresta Jogjakarta mengenai rencana aksi tersebut.

"Di hari yang sama pula, lewat surat bernomor B/581/III/2021/Intelkam, Polresta menolak dan tidak memberikan izin. Alasan kepolisian adalah timbulnya kerumunan yang dilarang selama pandemi," katanya Kamis (4/3).

Padahal dalam surat tersebut, bakal tetap memberlakukan protokol kesehatan saat menggelar aksi, seperti membawa hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak.

Atas tindakan ini, FPR menilai Kapolresta Jogjakarta mengambil langkah anti-demokrasi dan melakukan pembungkaman terhadap hak warga dalam menyampaikan hak berpendapat, berekspresi, dan berorganisasi.

Karena itu, FPR menuntut Kapolresta  Jogjakarta  melindungi kebebasan rakyat yang ingin melakukan aksi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. FPR juga meminta Kapolres menghentikan tindakan fasis, berupa intimidasi, pelarangan, teror, dan kriminalisasi terhadap rakyat.

"FPR juga menyerukan seluruh rakyat terlibat aktif dalam aksi kampanye Hari Perempuan Internasioanl 2021 sebagai momentum menyampaikan aspirasi dan tuntutan rakyat,"ujarnya.

Melalui pesan tertulis, Kapolresta  Jogjakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengonfirmasi bahwa penolakan pemberian izin pada FPR itu untuk menjaga kondisi dan situasi karena masih dalam masa pandemi dan untuk menghindari penyebaran virus.

"Kami juga sampaikan bahwa izin berkumpul sekarang tidak ada di tangan kepolisian namun ada di Gugus Tugas Covid-19 DIJ," tegasnya.

Selain itu, polisi tak memberi izin berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Lewat pergub itu, Pemda DIJ melarang aksi dari Tugu  sampai Keraton .

"Sekarang kami bertanya, kenapa harus di Malioboro. Mereka kan bisa berkumpul di tempat lain untuk berdiskusi. Itu malah bagus. Seyogyanya sebagai masyarakat Jogja seharusnya mengikuti Pergub," katanya. (sky) Editor : Editor News
#FPR Malioboro #aksi demo