Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bioskop Empire XXI Mulai Buka, Operasional Masih Terbatas

Editor News • Selasa, 27 Oktober 2020 | 03:47 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Empire XXI telah mengajukan verifikasi operasional ke Pemkot Jogja. Pengajuan operasional terbatas disertai dengan protokol kesehatan (prokes). Diketahui bahwa teater film yang terletak di jalan Urip Sumoharjo ini telah tutup sejak awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Walau masih dalam proses, faktanya bioskop ini telah buka sejak Sabtu (24/10). Jumlah penonton masih dibatasi sesuai prokes Covid-19. Itupun jumlah penonton tetap tak sepenuh kuota 50 persen.

"Iya, benar baru buka tiga hari ini. Wajib ikuti protokol dari cek suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Transaksi juga dianjurkan non tunai," jelas salah satu petugas keamanan Empire XXI Haryana, Senin (26/10).

Dari aturan tertera, usia pengunjung bioskop juga dibatasi. Pihak manajemen membatasi usia penonton 12 hingga 60 tahun. Selain itu, calon penonton yang memiliki penyakit bawaan beresiko disarankan menunda kunjungan.

Imbas dari kebijakan ini adalah tak maksimalnya jumlah penonton. Hanya saja langkah tersebut sesuai dengan prokes Covid-19. Tercatat hari pertama operasi hanya terisi 100 orang dan hampir 200 orang di hari kedua.

"Penonton wajib scan QR Code, termasuk kalau datangnya rombongan. Kalau sudah punya TIX ID kan sudah ada datanya. Kalau sudah didalam teater, duduknya berjarak satu kursi," katanya. 

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi memastikan pihaknya tak pernah menutup operasional bioskop. Kebijakan tersebut berasal dari manajemen bioskop sebagai untuk meminimalisir sebaran Covid-19.

Heroe tak mempermasalahkan bioskop yang dibuka kembali, selama pihak manajemen patuh dan disiplin terhadap prokes Covid-19. Tujuannya untuk memberikan jaminan rasa aman, nyaman dan sehat kepada penonton yang datang.

"Kami tak pernah melarang mereka buka, tapi ketika buka harus ada jaminan mereka melidungi masyarakat. Untuk bisa meyakinkan telah menjalankan prokes secara maksimal, maka harus ada verifikasi," ujarnya.

Verifikasi, lanjutnya, mengacu Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Dilengkapi pula regulasi yang dibuat oleh asosiasi pengusaha bioskop. 

Sebelum operasional penuh, Heroe meminta manajemen menyiapkan alur mobilitas. Mulai dari alur masuk, antri tiket, masuk ruang teater dan keluar. Langkah ini guna mengurangi persinggungan antar penonton.

"Bioskop-bioskop di daerah lain yang sudah beroperasi bisa menjadi acuan atau referensi. Intinya mampu meminimalisir terjadinya kontak, munculnya kerumunan, dan penyebaran virus," katanya.

Walau memberi lampu hijau, jajarannya melalui Satgas Covid-19 Kota Jogja tetap melakukan pengawasan. Tujuannya untuk memastikan prokes Covid-19 terlaksana secara optimal.

"Nanti kami juga memantau dari laporan-laporan warga. Pasti didata oleh satgas (Covid-19) kami. Kalau melanggar ya ada konsekuensi," ujarnya. (dwi/tif) Editor : Editor News
#bioskop #Covid-19 #XXI #empire xxi