Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembebasan Lahan Rampung Bulan Ini

Editor Content • Kamis, 10 September 2020 | 15:28 WIB
POTENSIAL: Direktur Jenderal Hortikultura Kementan RI Prihasto Setyanto saat peninjauan di Desa Glagaharjo Cangkringan Sleman kemarin (2/6). HUMAS PEMKAB SLEMAN
POTENSIAL: Direktur Jenderal Hortikultura Kementan RI Prihasto Setyanto saat peninjauan di Desa Glagaharjo Cangkringan Sleman kemarin (2/6). HUMAS PEMKAB SLEMAN
RADAR JOGJA - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa melanjutkan proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek pembangunan trase kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Balai Kelurahan Kaligintung, Rabu (9/9). Sesuai target, proses pembebasan lahan pun diprediksi rampung bulan ini.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIJ Agustinus Imbiri mengatakan, tim pengadaan lahan pembangunan rel bandara sudah melakukan pembayaran ganti rugi mulai Januari, Februari, Juli dan awal Agustus 2020. Total lahan yang diganti rugi sebanyak 560 bidang milik warga Kelurahan Kalidengen, Kaligintung, dan Glagah.

Pembayaran kali ini merupakan tahap ke delapan. Total lahan yang diganti rugi kali ini sebanyak 75 bidang. Kemungkinan masih satu tahap lagi untuk tanah person sebanyak 35 bidang dan 40 tanah instansi milik pemerintah (tanah kas desa), termasuk tanah milik NU dan Muhammadiyah yang masih menunggu izin.

“Untuk tanah instansi memang lebih sulit, sebab harus mengurus izin. Seperti tanah kas desa misalnya, harus mengurus izin ke pemerintah kabupaten dan provinsi. Untuk tanah hibah NU dan Muhammadiyah, sertifikat tanah hibah juga harus klir terlebih dahulu,”  katanya.

Menurutnya, pembayara ganti rugi tanah person maupun pemerintah kalau bisa dibayarkan secara langsung tanpa harus melaui proses konsinyasi (dititipkan). Terlebih tanah person, sebab konsinyasi butuh waktu, sementara nilai uangnya bisa berubah (harga sekarang bisa lain dengan harga nanti, Red).

“Kalau bisa cepat diterimakan, jika uangnya akan digunakan untuk keperluan beli tanah lagi, harganya tidak selisih banyak. Karena tren harga tanah kan terus naik. Untuk relokasi, kebanyakan warga minta ganti rugi uang, bukan tanah pengganti atau relokasi,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk tanah pemerintah (kas desa) sebetulnya bisa dengan proses tukar guling. Bahkan itu yang disyaratkan perundangan, namun karena mencari tanah kas desa untuk pengganti juga tidak mudah. “Bisa saja uang diserahkan ke pemda untuk kemudian dicarikan kas yang sesuai,” ujarnya.

Wakil Bupati Kulonrpogo Fajar Gegana mengungkapkan, secara umum pembayaran ganti rugi yang dipusatkan di Kelurahan Kaligintung kali ini berjalan aman dan lancar. Dari total 560 bidang lahan yang dibebaskan, sudah 480 bidang yang diterimakan atau sudah sekitar 80 persen.

“Pantauan saya hanya ada satu dua warga yang keberatan dan itu sudah bisa ditangani pemerintah desa. Target selesai, harapannya bulan ini selesai, karena menteri perhubungan dalam rapat virtual juga menghendaki permasalahan ini segera terselesaikan. Warga juga antusias, artinya semua bisa bersinergi dan proyek ini cepat terealisasi,”  ungkapnya.

Salah seorang penerima ganti rugi, Dakiyo, 59, warga Dusun Balong, Kelurahan Kaligintung mengatakan, lahan miliknya yang terdampak berupa lahan sawah seluas 50 meter persegi dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 100 juta. “Rencananya uang ini akan saya gunakan untuk membuat jembatan penyeberangan. Sebab, rumah saya di seberang sungai dan sejauh ini saya terkendala untuk bepergian,”  ucapnya. (tom/laz) Editor : Editor Content
#BTP #Bandara Yogyakarta International Airport #pembebasan lahan #YIA #Kulonprogo