Penny menegaskan ada tahapan atas suatu obat. Mirip dengan pengujian yang dilakukan kepada obat kimia. Langkah ini bertujuan memastikan tak ada efek samping berlebihan kepada konsumennya.
"Tidak bisa sembarangan klaim suatu produk herbal bisa mengobati Covid-19. Itu berbahaya kalau tidak disertai uji klinik," tegasnya, ditemui usai sertifikasi penjual jamu gendong di ballroom Hotel Tentrem, Rabu (12/8).
Tahapan ini sebagai wujud keamanan. Terlebih ramuan tersebut nantinya akan dikonsumsi oleh khalayak publik. Apabila klaim sepihak tentu menjadi pembohongan publik. Dampak lain adalah efek samping yang belum diketahui pasca konsumsi.
Terkait klaim Hadi Pranoto tak mendasar. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan. Hasilnya ada pelanggaran dalam aspek legalitas. Faktanya ramuan tersebut belum mengantongi perijinan.
"Klaim suatu produk dengan ijin edar punya orang lain. Digunakan untuk produk tersebut, padahal ijin edar sudah tarik kembali. Kategorinya over klaim," katanya.
Penny berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik produsen racikan herbal, obat kimia hingga konsumen. Bahwa tak mudah untuk klaim atas obat sebuah penyakit.
Dia juga meminta konsumen lebih bijak dalam melakukan belanja online. Kelemahan sistem ini adalah tidak bisa melakukan pengecekan secara langsung. Kecuali barang tersebut telah tiba di tangan pembelinya.
"Masyarakat beli online itu potensi, kalau belum ada ijin atau notifikasi dari BPOM wajib hati-hati. Memang ada yang tidak terasa, tapi kalau sudah terakumulasi, efek samping bagi tubuh tetaplah bahaya," ujarnya.
BPOM, lanjutnya, bisa menindak seluruh bentuk pelanggaran. Khususnya terkait legalitas bahan pangan, obat dan makanan. Mulai dari produksi rumahan hingga pabrikan, racikan herbal dan kimia.
"Ada UU Kesehatan, lalu setiap wilayah sudah ada PPNS. Bisa sanksi administasi hingga pidana. Apabila masuk ranah kriminal kami bisa melibatkan kepolisian," tegasnya. (dwi/tif) Editor : Editor News