Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Berpedoman Instruksi Wakil Kepala Daerah

Editor Content • Selasa, 28 Juli 2020 | 14:47 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ siap melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan sejumlah kantor pertanahan di DIJ. Sekretaris Provinsi DIJ Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pemprov selama ini masih  mempedomani Instruksi Wakil Kepala Daerah terkait kepemilikikan tanah. Tepatnya Instruksi Wakil Kepala Daerah Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi.

Aji belum bisa berkomentar banyak tentang rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan bahwa kantor pertanahan telah melakukan maladministrasi. “Saya belum mendapatkan tembusan. Belum atau tidak ya. Pada prinsipnya kalau di DIJ, Instruksi Wakil Gubernur masih dipedomani. Tapi menurut ORI ternyata maladministrasi,” jelasnya.

Pemprov mengaku siap untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait masalah ini. “Kan rekomendasinya tindak lanjut. Tindak lanjut itu seperti apa, tentu BPN sendiri yang akan melaksanakan,” tandasnya.

Terkait kasus gugatan yang terus berulang, Aji menjelaskan, produk hukum ini telah ada sebelum Undang-Undang Keistimewaan DIJ dibentuk. “Pelaksanaan instruksi wakil kepala daerah itu kan juga sudah sampai pada tahap MA, ya kasasi. Jadi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, lalu PK semua menyatakan bahwa itu bisa dilaksanakan,” jelasnya. (tor/laz)

  Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ #Jogja