Aji belum bisa berkomentar banyak tentang rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan bahwa kantor pertanahan telah melakukan maladministrasi. “Saya belum mendapatkan tembusan. Belum atau tidak ya. Pada prinsipnya kalau di DIJ, Instruksi Wakil Gubernur masih dipedomani. Tapi menurut ORI ternyata maladministrasi,” jelasnya.
Pemprov mengaku siap untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait masalah ini. “Kan rekomendasinya tindak lanjut. Tindak lanjut itu seperti apa, tentu BPN sendiri yang akan melaksanakan,” tandasnya.
Terkait kasus gugatan yang terus berulang, Aji menjelaskan, produk hukum ini telah ada sebelum Undang-Undang Keistimewaan DIJ dibentuk. “Pelaksanaan instruksi wakil kepala daerah itu kan juga sudah sampai pada tahap MA, ya kasasi. Jadi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, lalu PK semua menyatakan bahwa itu bisa dilaksanakan,” jelasnya. (tor/laz)
Editor : Editor Content