Maklumat yang ditandatangani sejumlah pihak dikeluarkan. Maklumat bersama itu berisi pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441/ 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 di wilayah DIJ. Ada delapan pihak yang ikut menandatangani maklumat itu. Selain Pemda DIJ, ada juga Kanwil Kemenag DIJ, MUI DIJ, Polda DIJ, Gugus Tugas Covid-19 DIJ, PW Muhammadiyah DIJ, PW Nahdlatul Ulama DIJ, dan Danrem 072/ Pamungkas DIIJ.
Ada tujuh butir isi maklumat tersebut. Di antaranya, untuk pembayaran dan pentasharufan zakat agar menghindari kontak fisik. Untuk takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling. Khusus untuk Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga dengan khutbah ataupuan tanpa khutbah. Sedangkan silaturahmi atau halal bi halal dilaksanakan menggunakan media sosial/daring dengan menghindari pertemuan fisik dan kerumunan.
Wakil Ketua PWNU DIJ Fahmi Akbar Idries menyampaikan, pihaknya sepakat untuk patuh dan taat dengan imbauan-imbauan pemerintah. Salah satunya, untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.
Hal itu semata-mata untuk mencegah persebaran Covid-19 yang kini semakin merebak di tengah masyarakat. "Kami juga menghimbau agar masyarakat manjaga situasi ini tetap kondusif. Yaitu tetap menjaga, disiplin diri serta mematuhi anjuran pemerintah," jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenang DIJ Edi Gunawan mengharapkan untuk wilayah DIJ Salat Idul Fitri tetap dilakukan di rumah baik zona hijau, kuning, atau merah tanpa pengecualian. Kanwil Kemenag DIJ juga masih melakukan pendataan terkait masjid atau pihak yang akan melaksanakan Salat Id berjamaah. "Sampai saat ini kami belum menerima datanya. Tetapi kami yang jelas hanya bisa terus mengimbau untuk tidak melaksanakannya. Kami juga meminta bantuan KUA-KUA di kecamatan untuk menyampaikan maklumat itu," katanya.
Dia mengatakan, masjid-masjid kecil biasanya berpotensi akan melakukan salat berjamaah. Apalagi di wilayah pegunungan seperti Gunungkidul dan Kulonprogo.
Kepala Kemenag Kota Jogja Nur Abadi menyampaikan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para takmir masjid yang ada di Kota Jogja untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. Yakni, sesuai dengan tata cara yang juga telah difatwakan oleh MUI Nomor 28 Tahun 2020. "Kami telah memberikan pemahaman tentang hal itu,” kata Nur. "Kalaupun nantinya ada yang meminta izin untuk melaksankan berjamaah di masjid, tidak akan kami izinkan,’’ tegas Nur.
Nur menyampaikan, di Kota Jogja potensi ada masjid yang melaksanakan Salat Id pasti ada. Karena merasa wilayahnya masih aman dan tidak ada indikasi warganya yang terjangkit virus. Tetapi, dia berharap masyarakat mematuhi anjuran pemerintah. "Agar semua selamat. Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak aparat untuk menindak hal itu," ujarnya. (cr1/din) Editor : Editor Content