Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta Julian Duwi Prasetia menjelaskan, pos pengaduan diinisiasi masyarakat yang memiliki perhatian atas hak-hak kaum pekerja. Pos dibuka melalui saluran online maupun offline LBH Jogjakarta. “Posko telah memonitoring dan mengadvokasi masyarakat dalam penanganan Covid-19,” tandasnya saat video konfrensi kemarin (1/4).
Sejauh ini, pos tersebut telah beroperasi selama delapan hari kerja. Serta menerima delapan adauan dari masyarakat sipil terkait masalah hak pekerjaan. Para pengadu antara lain buruh yang memiliki status outsourcing dengan total tiga orang, buruh kontrak tiga orang, buruh tetap satu orang, dan buruh harian lepas atau informal satu orang.
Dari laporan tersebut memiliki permasalahan yang berbeda. Di mana tiga orang buruh outsourcing, tiga orang buruh kontrak, dan satu buruh informal mengalami PHK. Sedangkan satu buruh tetap yang bekerja di salah satu perhotelan dirumahkan.
Berdasarkan laporan, seluruh pekerja yang mengalami PHK dan perumahan belum terpenuhi hak-haknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan tersebut membuktikan bahwa buruh menjadi pihak yang rentan di tengah pagebluk Covid-19 ini. “Buruh memiki posisi tawar yang lemah, sehingga dengan mudah dihentikan perusahaan sewaktu-wajtu tanpa pemenuhan hak,” tambahnya.
Julian menilai lemahnya kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak pekerjanya telah menjadi permasalahan umum. Sebabnya, akumulasi kegagalan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh. “Negara tak melindungi buruh namun lebih melindungi kepercayaan pasar bebas dan investasi pasar bebas. Jadi perusahaan bisa seenaknya sendiri melakukan PHK,” jelasnya.
Sejauh ini pos belum menerima aduan pada sektor kesehatan. Minimnya kesadaran masyarakat terhadap hak kesehatan dianggap jadi penyebabnya. Misalnya masyarakat yang belum terpapar Covid-19 merasa dirinya baik-baik saja sehingga tak perlu melapor. “Hipotesa kami, warga ODP maupun PDP mungkin belum tahu hak-hak nya. Jadi tidak tahu mengadvokasi hak-haknya bagaimana,” katanya.
Koordinator Gabungan Seluruh Buruh DIJ Fandi Meleo menjelaskan, perusahaan non strategis yang masih memperkerjakan karyawannya di tengah wabah korona mendapat sorotan. Apalagi ada sebagian perusahaan yang tidak memberlakukan protap pencegahan Covid-19 di tempat kerja. “Misalnya tidak ada perlindungan diri saat kerja. Penanganan Covid-19 tidak jelas dan mengancam kelas buruh yang masih bekerja,” tandasnya.
Dia mengimbau kepada pekerja yang dilanggar haknya untuk melakukan pelaporan dan berserikat. “Tanpa serikat kerja posisi buruh akan rentan dan terus diberlakukan tidak adil oleh pengusaha,” tuturnya. (tor/din) Editor : Editor Content