Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, adanya larangan dari pemerintah pusat akan makin mempermudah tugas gugus tugas dalam mengontrol mobilitas warga. “Kalau ada larangan bagus saja, karena membatasi kesulitan kita kalau datang banyak orang,” katanya di kantornya, Selasa (21/4).
Menurut dia, pasca-status pembatasan sosial skala besar (PSBB) diberlakukan di sejumlah daerah, jumlah kendaraan yang memasuki DIJ mulai menurun. Jika ada pelarangan, maka kendaraan yang masuk diprediksi akan semakin menyusut. Namun pihaknya akan terus memperketat upaya pemantauan di pintu masuk pemudik seperti terminal, stasiun, bandara, maupun jalan raya. “Semua yang masuk menerapkan protokol yang ditetapkan,” jelasnya.
Adanya larangan juga menjawab kekhawatiran bila jumlah pemudik kembali meningkat jelang perayaan Lebaran. “Berbeda nanti kalau menjelang Lebaran. Kalau kemarin kan (meningkat) ada yang curi start, waktu Ramadan mulai datang,” katanya.
Mantan Kepala Disdikpora DIJ itu melanjutkan, tindakan pelarangan terhadap pemudik yang masuk wilayah DIJ bukan perkara mudah. Sehingga yang menjadi kunci adalah bagaimana pemerintah melakukan pencegahan agar pemudik tak melakukan perjalan ke daerah asalnya. “Yang paling urgent (penting) adalah mencegah orang mudik tidak boleh keluar. Misalnya ada pemudik sampai di sini (DIJ) terus disuruh balik, bagaimana caranya kita suruh balik?,” katanya.
Hingga saat ini Pemprov masih berupaya untuk memperketat pengawasan orang yang masuk. Pemudik yang baru datang diimbau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Desa-desa juga menyediakan tempat isolasi. Kalau desa kesulitan ya harusnya orang yang memaksakan datang (mudik) harus ikut menanggung,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus korona. ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. “Sudah saya teruskan ke seluruh instansi. Kalau ada yang melanggar ada sanksi disiplin,” tegasnya. (tor/pra) Editor : Editor Content