"Ya keberatan sekali, berhubung saya sudah tidak produktif," kata pria 75 tahun itu Rabu (19/2). Warga RT 06, RW 01, Patangpuluhan, Wirobrajan, itu harus mencari utangan lagi. Padahal PBB tahun lalu sebesar Rp 9 juta, dia sudah keberatan membayarnya. “Sama sekali (tidak ada dana) sudah pensiun nggak ada penghasilan masuk," lanjutnya
Dia akan memerintahkan anaknya untuk mengajujan keberatan dan keringanan. Lahan yang tertulis dalam SPPT PBB luasnya hampir 2.000 meter persegi. Di jalan utama Patangpuluhan. "Yowis nggak tahu nanti kalau ada duit yo dibayar, enggak ada yo nunggu ada duit," ucapnya.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (HS) mengatakan tidak semua wajib pajak mengalami kenaikan. "Jadi tidak semua merata naik segitu (400 persen). Saya lagi minta datanya by name by address," kata HS di Balai Kota Rabu (19/2).
HS menjelaskan bahwa kenaikan ini amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan yang mengharuskan pemerintah melakukan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun sekali sesuai amanat Undang-undang dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "NJOP itu disesuaikan dengan nilai tanah. Ini bukan memeras, tapi secara tidak langsung dia (wajib pajak) mendapatkan kenaikan nilai ekonomi atas keberadaan tanah yang naik terus," ujarnya.
Sementara Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi (HP), menjelaskan prosentase kenaikan dari total 95.237 Wajib Pajak (WP) meliputi 0,05 persen dari WP yang mengalami kenaikan lebih dari 400 persen. "Itu hanya 51 orang, tidak banyak," katanya.
Kemudian, ketetapan kenaikan PBB antara lebih dari 300-400 persen ada 0.16 persen atau sebarannya 150 WP. Kenaikan lebih dari 200-300 persen di angka 1.70 persen atau 1.619 WP. Kenaikan kurang lebih 100-200 ada 11.93 persen atau ada 11.369 WP. Dan kenaikan dibawah 100 persen 54.82 persen atau 52.229 WP. Tidak berubah atau tetap di angka 30.42 persen atau 28.985 WP. Serta ketetapan PBB minimal Rp 10 ribu sebanyak 870 WP. "Ini yang perlu kami tekankan," ujar HP.
Dari ketentuan tersebut ada terdapat kenaikan PBB karena ada perubahan luas sejumlah 101 WP atau 0.11 persen. Pun terdapat kenaikan PBB dengan prosentase besar namun nominalnya kecil ada 7.482 WP atau 7.85 persen. Adapun, HP menambahkan terdapat kenaikan ekstrim disebabkan beberapa hal antara lain karena adanya perubahan luas. Terdapat perkembangan wilayah yang pesat. Dan kecenderungan harga tanah naik. "Harga tanah di Jogja memang naiknya tinggi sekali, tetapi kami itu yang membuat NJOP juga tinggi," tambahnya.
Tetapi, dengan acuan dua komponen yakni transaksi nilai tanah yang berjalan pada jual beli yang ril terjadi di masyarakat dan zona nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN. Maka pemkot mencoba membuat kebijakan yaitu 40 persen dari pemilik tanah kenaikannya hanya antara 5.000-10.000. Sedangkan untuk 60 persen berdasarkan kelasnya sudah distimulus diberi pengurangan antara 50-70persen. "Sebenarnya yang sekarang ini sudah nilai pengurangan dari yang ditetapkan awal seharusnya," jelasnya.
Apabila masih merasa keberatan dalam membayar PBB, para WP bisa mengajukan pengurangan. Dasar ini dari Perwal No 96 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Jogja No 83 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. "Bagi yang keberatan masyarakat bisa mengajukan keringanan. Nanti ada keringanan," imbuhnya. (wia/pra)
Editor : Editor Content