Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

SMP 8 Revisi Tata Tertib Seragam

Editor News • Kamis, 14 Februari 2019 | 18:37 WIB
JAJAN; Menindaklanjuti rekomendasi ORI DIJ, SMPN 8 Jogja melakukan revisi tatib seragam. (SETIYAKI/RADAR JOGJA)
JAJAN; Menindaklanjuti rekomendasi ORI DIJ, SMPN 8 Jogja melakukan revisi tatib seragam. (SETIYAKI/RADAR JOGJA)
JOGJA – Menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ, SMPN 8 Jogja mengadakan rapat revisi tata tertib. Tapi revisi hanya dilakukan terkait dengan penggunaan seragam sekolah.

"Khusus mencermati penggunaan seragam. Tidak ada yang diubah. Selama ini tidak ada aturan pakai jilbab. Tapi daripada ada pendapat yang berbeda, maka akan kami perinci biar tidak salah paham," ujar Kepala Sekolah SMPN 8 Jogja Retna Wuryaningsih di sela rapat revisi tatib, Rabu (13/2).

Rapat dihadiri oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DIJ, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jogja, Pengawas Pembina SMPN 8, Komite Sekolah SMPN 8, Kepala Sekolah SMPN 8, perwakilan OSIS dan perwakilan murid masing-masing kelas.

Retna menilai ada kesalahan persepsi yang membuat seolah-olah di tata tertib sekolah dipersepsikan bahwa wajib menggunakan jilbab. “Yang dimaksud dalam tata tertib adalah “dapat”. Dan selama ini memang tidak ada kewajiban menggunakan jilbab karena memang itu harus dengan kesadaran diri sendiri,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Jogja Dedi Budiono mengatakan supaya persoalan serupa tidak kembali terulang, sebelum membuat tata tertib sekolah disahkan, harus dikirim ke Disdik Kota Jogja terlebih dahulu. “Karena selama ini masing-masing sekolah menyusun tata tertib berdasarkan Perwal dan belum ada pengesahan,” tuturnya.

Sebelumnya ORI DIJ menilai SMPN 8 Jogja tidak cermat dalam memahami Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah. Ketua ORI DIJ Budhi Masthuri mengungkapkan, ketentuan dalam pasal 15 ayat (1) Perwal No. 57/2011 bunyinya,”peserta didik dapat menggunakan seragam yang khas”.

Dalam praktiknya seragam khas ini bisa berupa pakaian muslim, baju daerah, atau seragam identitas sekolah. Alias penggunaan seragam khas hanya bersifat opsional. Namun sekolah, terutama guru agama SMPN 8 Jogja tidak menggunakan kata ”dapat”. (cr8/pra/riz) Editor : Editor News
#seragam #smpn 8 jogja