Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kotak Suara Tak Akan Dibuka

Editor News • Rabu, 22 Februari 2017 | 19:32 WIB
ASN TAK NETRAL: FPDI kembali mendatangi Kantor Panwas Kota Jogja di Gunungketur, Pakualaman, kemarin (21/2). Mereka meminta Panwas bersikap tegas terkait ASN yang tidak netral.(SETIAKY A. KUSUMA/RADAR JOGJA)
ASN TAK NETRAL: FPDI kembali mendatangi Kantor Panwas Kota Jogja di Gunungketur, Pakualaman, kemarin (21/2). Mereka meminta Panwas bersikap tegas terkait ASN yang tidak netral.(SETIAKY A. KUSUMA/RADAR JOGJA)
JOGJA – Proses rekapitulasi di tingkat PPK sudah selesai. Tahapan selanjutnya, mulai hari ini (22/2) proses rekapitulasi tingkat Kota Jogja dijadwalkan di Kantor KPU Kota Jogja.

Tak ada perubahan jadwal maupun lokasi proses rekapitulasi suara di tingkat Kota Jogja, yakni tetap di Kantor KPU Kota Jogja di Jalan Magelang No 41, Kricak, Tegalrejo, Jogja.

Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto memastikan akan mengikuti seluruh aturan saat menjalankan proses rekapitulasi suara. Termasuk jika ada permintaan membuka kotak suara tidak sah. Seperti yang sudah disuarakannya, tanpa alasan yang jelas KPU Kota Jogja tidak akan membuka surat suara saat rekapitulasi berlangsung.

Wawan beralasan, karena surat suara merupakan dokumen negara. Untuk membukanya juga diatur dalam peraturan.

"Kalau tidak ada perbedaan dan dasar yang kuat, sulit bagi kami untuk melakukan (pembukaan surat suara)," ujar Wawan kemarin (21/2).

Adanya permintaan membuka kotak suara seperti yang selama ini gencar disuarakan oleh pendukung pasangan calon (paslon) Imam Priyono dan Achmad Fadli (IP-Fadli), Wawan menegaskan, bahwa kotak suara dapat dibuka jika ada perbedaan suara antara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang dimiliki saksi.

"Harus ada alasan yang jelas kenapa minta dibuka dan harus ada rekomendasi dari Panwas," jelasnya.

KPU Kota Jogja sendiri memiliki jadwal hingga Jumat (24/2) nanti untuk melakukan rekapitulasi suara. Sesuai jadwal yang sudah disusun, Wawan mengatakan, semua kecamatan dijadwalkan akan direkapitulasi pada hari ini.

Untuk waktunya apakah sampai 24 jam atau diteruskan keesokan harinya, Wawan mengatakan, hal itu tergantung situasi. "Tidak dibatasi waktu, tapi saat rekapitulasi akan ditawarkan ke forum," ujarnya.

Terkait dengan keamanan, Wawan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Tapi, melihat dinamika saat ini, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung, meski rekapitulasi pleno dilakukan secara terbuka.

"Tanpa bermaksud mengurangi akses publik, tapi kami lihat dinamika di lapangan," ujarnya.

Terpisah, Komisioner Panwas Kota Jogja Iwan Ferdian mengatakan, sudah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Jogja.

"Sudah kami siapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk rekaman video proses pemungutan suara di TPS. Jika diperlukan, bisa ditayangkan," katanya.

FPDI Kembali Datangi Panswas

Sementara itu, puluhan‎ pendukung paslon nomor satu satu IP-Fadli yang tergabung dalam Forum Pengawal Demokrasi Indonesia (FPDI) kembali mendatangi Kantor Panwas Kota Jogja di Gunungketur, Pakualaman, kemarin (21/2).

Mereka mempertanyakan penanganan Panwas terkait laporan dugaan ketidaknetralan seorang pejabat di lingkup Pemkot Jogja dalam Pilwali 15 Februari lalu.

Mereka juga mempertanyakan penanganan Panwas terkait laporan mereka sepekan sebelumnya. Koordinator Aksi Antonius Foki Ardiyanto mengatakan, oknum pejabat Kepala Dinas Pariwisata Kota diketahui telah menyebarkan broadcast melalui aplikasi WhatsApp kepada jajaran dan koleganya yang berisi alasan kenapa harus memilih paslon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.

"Panwas mengaku setelah memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi, mereka hanya menemukan adanya dugaan pelanggaran admistratif oleh oknum pejabat kepala dinas tersebut," ungkapnya.

Pejabat tersebut diketahui melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang melarang PNS bekerja dengan dasar konflik kepentingan.

Komisioner Bidang Penindakan dan Pelanggaran Panwas Jogja Pikeska Hira Nurpika mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan aparatur sipil negara (ASN) tidak netral setelah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu.

"Karena pelanggarannya bersifat administratif, Panwas akan mengirim rekomendasi ke inspektorat, Plt Wali Kota Jogja, Komisi ASN, Ombudsman RI, dan Menpan untuk tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini Panwas telah menemukan 16 temuan dan enam laporan terkait pelanggaran Pilwali Jogja.

"Bagi kami, partisipasi warga untuk melaporkan ada dugaan pelanggaran pilwali menjadi indikasi kemajuan demokrasi itu sendiri," jelasnya. (pra/sky/ila/mg2) Editor : Editor News
#Kantor KPU Kota Jogja #rekapitulasi #panwas kota jogja