Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rekaman Bukti Kekerasan Mapala UII Raib

Editor News • Rabu, 8 Februari 2017 | 17:42 WIB
TUTUPI MUKA: Dua tersangka diksar maut Mapala UII di Mapolres Karanganyar, kemarin.
TUTUPI MUKA: Dua tersangka diksar maut Mapala UII di Mapolres Karanganyar, kemarin.
KARANGANYAR – Polres Karanganyar kesulitan mencari bukti visual tindak kekerasan dalam Diksar Mapala UII (Unisi) Jogjakarta yang menewaskan tiga peserta. Sebab, rekaman hasil kegiatan selama diksar di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu tersebut sudah hilang. Rekaman tersebut diduga dihapus oleh pihak mapala.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari, kemarin (7/1). Dijelaskan Rohmat, rekaman kegiatan diksar diduga tersimpan di barang bukti berupa dua kamera, CPU, dan laptop milik Mapala Unisi. Barang bukti tersebut disita penyidik di Sekretariat Mapala Unisi, Jalan Cik Di Tiro, Jogjakarta, Jumat (3/2) lalu.

Sayangnya, penyidik tidak menemukan foto maupun video dari barang bukti tersebut. Padahal, dari keterangan saksi dan tersangka, diketahui jika kegiatan diksar sempat didokumentasikan.

"Jadi saat kami buka, baik dua kamera, laptop, maupun CPU, tidak ada dokumentasinya sama sekali. Pelaku maupun pihak mapala diduga yang menghapus," tegas Rohmat mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.

Untuk itu, penyidik akan mengirim barang bukti tambahan tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. Diharapkan, rekaman dokumentasi dapat dikembalikan ulang atau di-recovery.

Barang bukti itu sudah kami kirim hari ini (kemarin). Kami belum dapat memperkirakan, kapan dapat diketahui hasilnya. Semoga bisa cepat," tandas Rohmat.

Rekaman dokumentasi itu dianggap penting untuk menjadi bukti tambahan baru. Sehingga bukti-bukti untuk menjerat dua tersangka di persidangan semakin kuat. Selain itu, dalam rekaman dokumentasi terdapat banyak informasi yang tidak menutup kemungkinan akan ada petunjuk baru.

"Tidak menutup kemungkinan juga ada pihak lain yang terlibat. Maka dari itu kami tunggu hasil labfor," terangnya.

Dua tersangka, yakni M. Wahyudi alias Yudi, 25, dan Angga Septiawan alias Waluyo, 27, kembali menjalani pemeriksaan, kemarin. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Karanganyar. Kali ini, wajah keduanya sedikit terlihat karena hanya tertutup telapak tangan.

Saat itu, terlihat Yudi dijenguk keluarganya di mapolres. Didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Mapala Unisi UII Imam Noorizky dan Ketua Diksar Wildan Nuzula.

Dijelaskan Rohmat, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami materi dalam penyusunan berkas dakwaan. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Baik untuk kasus dua tersangka ini, maupun pendalaman penyidikan untuk tersangka lainnya. "Kami mulai menyusun berkas perkara dua tersangka," jelas Rohmat.

Sementara itu, rapat Senat UII terkait diksar mapala memutuskan berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan oleh Senat Universitas adalah sanksi berat yaitu dikeluarkan sebagai mahasiswa UII. Serta sanksi sedang yaitu diskorsing selama dua atau tiga semester.

Selain itu, agar tidak mengganggu proses penyidikan oleh kepolisian, pihak UII tidak akan mempublikasikan identitas mahasiswa-mahasiswa yang diputuskan oleh Senat untuk menerima sanksi berat maupun sanksi sedang.

"Segala proses penyelesaian insiden ini di ranah hukum merupakan kewenangan sepenuhnya kepolisian, dan UII selaku institusi yang berpihak pada penegakan hukum menghormati kewenangan tersebut," ujar Plt Rektor UII Dr Ing Ilya Fadjar Maharika, MA Ing IAI dalam siaran persnya yang dikirim kemarin.

Dari informasi yang didapat, jumlah mahasiswa yang dijatuhi sanksi akademik ada 19 mahasiswa. Sembilan orang di antaranya dikenai sanksi berat, yakni dikeluarkan sebagai mahasiswa. Sedangkan sepuluh mahasiswa kena sanksi sedang. (adi/fer/ila/mg2) Editor : Editor News
#barang bukti #Senat Universitas #rekaman #Labfor #Diksar MAPALA UII