Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Caleg Nasdem Harus Bisa Operasikan WA

Editor News • Senin, 6 Februari 2017 | 19:04 WIB
KUSNO S. UTOMO/radar jogja  KONSOLIDASI: Ketua DPW Partai Nasdem DIJ Subardi tengah memberikan pengarahan kepada peserta Rakorsus DPW Partai Nasdem DIJ kemarin (5/2)
KUSNO S. UTOMO/radar jogja KONSOLIDASI: Ketua DPW Partai Nasdem DIJ Subardi tengah memberikan pengarahan kepada peserta Rakorsus DPW Partai Nasdem DIJ kemarin (5/2)
Canangkan Pemilu 2019 sebagai Tahun Kemenangan

JOGJA- Pemilu 2019 masih 1,5 tahun lagi. Namun persiapan menuju perhelatan politik lima tahunan itu telah dilakukan Partai Nasdem DIJ sejak awal Februari ini.
"Kalau tidak dimulai dari sekarang akan terlambat. Meraih kemenangan harus dengan persiapan dan sistem yang jelas," ungkap Ketua DPW Partai Nasdem DIJ Subardi di sela rapat koordinasi khusus (rakorsus) DPW Partai Nasdem DIJ di Hotel Merapi-Merbabu kemarin (5/2).
Rakorsus itu dihadiri seluruh fungsionaris partai dari tingkat DPW, DPD dan anggota DPRD kabupaten, kota dan provinsi dari partai yang mengusung jargon Gerakan Perubahan tersebut.
Pada Pemilu 2019 Nasdem menargetkan 100 kursi DPR RI dan fraksi penuh di setiap DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk memantapkan konsolidasi sebutan koordinator wilayah pemenangan diganti menjadi komando pemenangan wilayah.
Nah, untuk kepentingan itu mantan ketua Badan Liga Amatir (BLA) PSSI itu menyaratkan setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem harus bisa mengoperasikan kamera ponsel dan menggunakan WhatsApp (WA), serta punya rekening bank. "Kemampuan memotret dengan ponsel dan mengirimkan foto lewat WA harus dikuasai setiap caleg. Kalau ada kecurangan di setiap tingkatan dapat segera termonitor," katanya.
Tahapan bacaleg diumumkan ke publik mulai 1-28 Februari. Selanjutnya pendaftaran pada 1-15 Maret dan seleksi serta penetapan peserta program bacaleg 16-31 Maret. "Calon peserta bacaleg berumur minimal 21 tahun saat pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) oleh partai ke KPU," lanjut Subardi.
Dalam rakorsus itu, Subardi yang didampingi Sekretaris DPW Partai Nasdem DIJ Aulia Reza juga menyosialisasikan perubahan dan revisi peraturan organisasi (PO) terkait Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), bacaleg, komisi saksi dan materi Bappilu.
Masalah komisi saksi menjadi perhatian khusus Subardi. Keberadaan saksi yang berada di setiap TPS harus mendapatkan pembekalan sejak dini. Terutama untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kecurangan. "Jangan sampai suara Nasdem dicuri atau dialihkan ke partai lain," ingatnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Gunungkidul Suparja minta agar pelatihan bagi saksi mendapatkan perhatian. Apalagi di Gunungkidul dengan wilayah relatif luas dan beragamnya kemampuan sumber daya manusia. "Partai harus gotong royong untuk peningkatan kapasitas saksi," ajaknya. (kus/yog/mg1) Editor : Editor News
#dpw #Partai Nasdem DIJ #dpd #DPRD