Hal ini pula yang dirasakan Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD. Dalam akun twitternya, Mahfud menjelaskan, secara teori, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis Akbar dan pihak lain tersebut belum bersalah. Ini karena, putusan bersalah memang bukan berada di tangan KPK. Tapi, tetap pengadilan yang berwenang untuk menentukan nasib Patrialis Akbar.
"Scr teoritis yang di-OTT oleh KPK blm tentu bersalah krn hrs menunggu vonis pengadilan. Tp scr praktis yang di-OTT KPK tak ada yg lolos," cuit Mahfud.
Tak berselang lama, cuitan Mahfud ini langsung mendapatkan respon dari masyarakat twitter. Salah satu akun, rays tab menolak pernyataan Mahfud itu. "Ada pam satu sy lupa namanya, kalau ngga salah kburu meninggal," katanya.
Sebelumnya, Mahfud juga menulis tweet mengenai korupsi. Ia menjelaskan usulnya beberapa waktu lalu mengenai pembuktian terbalik dan hukuman mati. Pembuktian terbalik dilakukan bagi pejabat negara yang diduga melakukan korupsi. Kemudian, jika benar-benar korupsi, bisa diancam hukuman mati.
"Sejak dulu sy setuju hkuman mati dan pmbuktian terbalik utk tindak pidana korupsi. Tp, kan presiden dan dpr yg bisa mmberlakukan itu dengan uu," cuitnya. (eri/mar) Editor : Editor News