di Kota Jogja. Terutama untuk tiga sungai besar yang membelah kota ini yaitu Winongo, Code, dan Gajah Wong. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Edy Muhammad mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan sebagai dasar hokum terkait penataan bantaran sungai dengan Danais itu.
"Sedang kami upayakan supaya Danais juga bisa digunakan untuk penataan kawasan sungai," katanya.
Edy menjelaskan sungai besar yaitu Winongo, Code dan Gajah Wong adalah sungai yang menjadi penyangga kawasan cagar budaya di Kota Jogja. Antara Sungai Winongo dan Sungi Code, tengah-tengahnya ada cagar budaya Keraton Jogja dan
Malioboro. Sedangkan antara Sungai Code dan Gajah Wong, di tengah-tengahnya ada kawasan cagar budaya Kotagede. Dengan pertimbangan itu diharapkan Danais juga bisa dimanfaatkan untuk penataan kawasan sungai.
"Keberadaan sungai dan kawasan cagar budaya itu kan juga merupakan kesatuan," tuturnya.
Terlebih, lanjut Edi, urusan keistimewaan DIJ juga mengatur terkait tata ruang dan kebudayaan. Untuk mendukung hal itu, dirinya menilai perlu regulasi, di antaranya melakukan evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Formalnya perda tata ruang. Harapan kami implementasinya tidak hanya urusan tata ruang, tapi budaya juga bisa masuk," jelasnya.
Karena sesuai aturan, rencana pengajuan anggaran Danais N-2 atau diajukan dua tahun sebelumnya, sehingga kemungkinan rencana penataan sungai itu baru diajukan tahun ini untuk kegiatan 2019. Edi menambahkan, selama ini untuk penataan sungai di Kota Jogja sebagian besar menggunakan anggaran dari pusat.
Seperti program penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) dan kota tanpa kumuh. Mulai 2018, wilayah mulai menganggarkan dengan pola swakelola untuk pemeliharaan penataan, sehingga bisa dilaksanakan setiap saat.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Suwarto mengingatkan tentang peran Pemkot Jogja dalam ikut serta penanganan kawasan kumuh di Kota Jogja. Tidak hanya mengandalkan anggaran APBN saja. Menurut dia, pada tahun ini
tidak dianggarkan untuk penanganan kawasan kumuh. Padahal sudah ada perda penanganan kawasan kumuh di Kota Jogja.
"Paling tidak Pemkot Jogja tetap menyiapkan anggaran, bisa sharing dengan APBN atau untuk perawatan yang sudah jadi," ujarnya. (pra/laz/dem) Editor : Editor News